Kesal! Karyawan Bengkel di Samarinda Bogem Rekan Kerja dengan Palu 5kg

Samarinda, Paser Pena – Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli Pimpin Press release Perkara tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian di Polsek Sungai Pinang pada Kamis (5/12/2024).

Ary Fadli mengungkapkan awal mula perselisihan antara dua karyawan bengkel yakni H (25) dan KH (16). Atas perselisihan tersebut membuat R (21) kesal hingga memukul bagian wajah sebelah kiri korban (H) dengan menggunakan palu besi bogem seberat 5 kg, hingga menyebabkan korban tersungkur, dan tak sadarkan diri.

“Pelaku (R) ini bilangin kepada kedua temannya, sudah jangan berkelahi, tetapi tidak dihiraukan, itu beberapa kali dikatakan sama pelaku. Tetapi korban (H) ini masih terus menantang temannya (KH) yang sebelumnya sudah meminta maaf, sampai akhirnya pelaku emosi, kemudian mengambil palu besi di ruang bengkel, dan spontan memukul korban di bagian kepala sebelah kiri,” ungkap Kapolresta Samarinda, dalam keterangan persnya di Mapolresta Samarinda, Kaltim, dikutip Sabtu (7/12/2024).

“Hanya sekali saja dipukul, karena palu yang gunakan itu seberat 5 kg, dan dipegang menggunakan dua tangan,” sambungnya.

Dalam perselisihan antara korban dan temannya itu, memang sempat dilerai oleh rekan-rekan yang berada di bengkel, hingga akhirnya terjadi pemukulan dengan palu tersebut.

“Setelah itu rekan-rekannya meminta tolong kepada relawan sekitar untuk membawa korban ke rumah sakit. Saat itu akan dilakukan penanganan, tetapi nyawa korban tidak tertolong,” sebutnya.

Kemudian pihaknya telah melakukan upaya penyelidikan hingga saat ini, dan visum sudah dilakukan, serta dilakukan autopsi.

“Untuk saat ini sudah dalam proses pemberkasan di Polsek Sungai Pinang,” ujarnya.

Untuk pasal yang dikenakan pasal 338 KUHP subsisder 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga:  KPU Tetapkan Tiga Paslon Pilkada 2024 di Balikpapan
spot_img

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER

spot_img