Mahasiswa Kaltim Gelar Unjuk Rasa Tolak Wacana Kampus Ikut Kelola Tambang

Samarinda, Paser Pena – Ratusan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan pintu utama DPRD Kaltim, Karang Paci, Kota Samarinda pada Kamis (6/2/2025).

Aksi ini menyusul adanya wacana pemberian izin usaha pertambangan untuk perguruan tinggi.

Ratusan mahasiswa dari berbagai almamater kampus di Ibu Kota Kaltim, seperti Unmul, Untag, Politani, dan juga Polnes membentuk barisan untuk menuntut penolakan atas pembahasan Undang-Undang Minerba tersebut.

Mereka melakukan long march dari Islamic Center, aksi sebelumnya dijadwalkan pada pukul 11.00, namun baru bisa dimulai pukul 14.30 Wita.

Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Kaltim Menggugat (Mahakam) mendesak DPRD Kaltim untuk menyatakan sikap terkait Undang-Undang Minerba.

Kedatangan mereka dengan mengenakan almamater dan membawa spanduk bertuliskan penolakan, para mahasiswa menolak revisi UU Minerba yang memungkinkan perguruan tinggi menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Setelah break Ashar, aksi mahasiswa kembali memanas. Semakin banyak mahasiswa yang memasuki gedung dengan memanjat pagar. Setengah dari massa pun berhasil masuk dan berada di dalam pagar.

Lalu selang beberapa saat kemudian, pagar akhirnya dibuka. Seluruh massa aksi bisa memasuki halaman Kantor DPRD Kaltim, berhadapan dengan pasukan aparat kepolisian yang sudah lengkap dengan kostum pengamanan.

Mahasiswa pun melakukan orasi terkait tuntutan yang mereka bawa sembari membentangkan spanduk aspirasi. Aliansi mahasiswa ingin bertemu dan mengadu dengan pimpinan DPRD Kaltim. Sayangnya tak ada satupun dari unsur pimpinan yang berada di tempat untuk menemui massa aksi.

Ketua BEM Universitas Mulawarman (Unmul), Maulana, menilai kebijakan ini berbahaya bagi independensi akademik dan berpotensi menjadikan kampus sebagai alat kepentingan bisnis.

“Sebenarnya ini upaya kami untuk memberitahukan pemerintah bahwa permasalahan ini serius dan membuat marah seluruh mahasiswa di Kaltim,” ujar Maulana, dilansir Kompas (6/2/2025).

Baca Juga:  Festival dan Lomba Seni Siswa Tingkat Kabupaten, Pemenang Bakal Ikut Tingkat Provinsi Kaltim

Namun, aksi mereka tidak mendapatkan respons dari DPRD Kaltim. “Tuntutan kami tidak tercapai karena pihak DPRD Kaltim tidak mau menemui kami sama sekali. Kami meminta mereka turun menemui massa, tetapi tidak direspons baik sama sekali,” tambahnya.

Hal serupa juga disampaikan oleh mahasiswa yang lain. Salah satu orator aksi, Andi Mauliana Muzakkir, Ketua Senat Hukum Universitas 17 Agustus Samarinda menegaskan ”Kami di sini untuk menyampaikan penolakan terhadap pemberian izin usaha pertambangan kepada perguruan tinggi, karena dampaknya akan lebih besar.”

Dia menyoroti dampak lingkungan yang sudah terjadi akibat aktivitas pertambangan di Kaltim. Sejak 2011, tercatat sebanyak 41 anak tenggelam di lubang bekas galian tambang yang dibiarkan terbuka.

“Lalu bagaimana jika kampus diberi izin mengelola tambang? Kami datang ingin melihat dan mendengar sikap DPRD Kaltim, tetapi ternyata mereka tidak ada di tempat,” lanjut Andi.

Menurutnya, kampus memiliki fungsi utama sebagaimana tertuang dalam Tridharma perguruan tinggi, yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

“Lalu tiba-tiba kampus disuruh mengelola tambang, bagaimana Tridharma bisa dijalankan dengan baik?” ujar Andi lagi, dilansir KaltimPost (6/2/2025).

Selain itu, pihaknya juga menyoroti dampak lain yang berpotensi muncul jika perguruan tinggi diperbolehkan mengelola tambang, salah satunya terkait biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Aksi serupa akan kembali digelar minggu depan jika DPRD tidak menandatangani nota kesepahaman menolak revisi UU Minerba. Mereka akan kembali melakukan aksi susulan dengan massa yang lebih banyak lagi.

spot_img

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER

spot_img