Tok! APBD Kabupaten Paser Tahun 2025 Capai Rp 4, 6 triliyun

Paser, Paser Pena – Dewan Perwakilan Rakyat (Daerah) DPRD Paser telah menyetujui dan memutuskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Paser tahun anggaran 2025 menjadi Peraturan daerah (Perda)

Pengesahan Raperda APBD Kabupaten Paser ini berlangsung di Gedung DPRD Paser di Jalan Gajah Mada, Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kaltim) pada Kamis (28/11/2024).

Kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Daerah ini ditandai penandatanganan naskah oleh Bupati Paser Fahmi Fadli bersama Ketua DPRD Hendra Wahyudi dan unsur Wakil Ketua DPRD, disaksikan seluruh anggota DPRD serta undangan yang hadir.

Adapun besaran dalam APBD 2025 yang disampaikan Ketua DPRD Hendra Wahyudi sebesar Rp 4, 6 triliyun yang terdiri penghasilan sebesar Rp 4, 2 triliyun, belanja Rp 4,6 trilyiun, pembiayaan Rp 400 milyar, distribusi pendanaan Rp 15 milyar dan pembiayaan netto Rp 385 milyar.

Sebelumnya, Badan Anggran (Banggar) DPRD Paser melalui HM Nasir menyampaikan hasil pembahasan terkait Raperda APBD Kabupaten Paser Tahun 2025 yang menurutnya memastikan bahwa Raperda tentang APBD Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2025 sudah berpedoman pada RKPD Kabupaten Paser Tahun 2025, serta KUA dan PPAS APBD Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2025 .

Selanjutnya untuk memastikan bahwa Raperda tentang APBD Kabupaten Paser Tahun 2025 sudah terfokus pada memuat kebutuhan urusan pemerintah wajib dan belanja wajib serta memuat target Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan ntuk mengetahui gambaran secara garis besar RKA-SKPD dari Perangkat Daerah yang berpedoman pada RKPD, KUA dan PPAS APBD Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2025

Sumber: DPRD

Baca Juga:  Sejumlah Dubes Negara Eropa Diskusi bareng Pj Gubernur Soal Investasi Energi Terbarukan di Kaltim
spot_img

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER

spot_img