paserpena.com, Sendawar – Polres Kutai Barat melakukan pemeriksaab terhadap orang tua Amelinda Sari, yaitu Salfinus Mulyono dan Rustina Yutmilda.
Pemeriksaan dilakukan selama 14 jam sejak Jumat pagi hingga Sabtu (17/8/2024) dini hari.
Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus kematian putri mereka, Amellinda Sari alias Amel, bocah 9 tahun yang ditemukan tewas mengenaskan di kebun karet kampung Jengan Danum, kecamatan Damai pada 13 Agustus lalu.
Pasangan suami istri ini dijemput para pengacara dari kediaman mereka di kampung Jengan Danum sekitar jam 9 pagi dan menjalani pemeriksaan di Polres Kubar hingga jam satu dini hari.
Pengacara keluarga, yaitu Samuel bersama tim usai mendampingi Salfinus dan Yutmilda di Lobi Satreskrim Polres Kubar pada Sabtu (17/8/2024) hingga dini hari.
“Jadi untuk hari ini orang tua dari korban sudah diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sudah beredar selama ini. Pertanyaannya kurang lebih ada sekitar lima puluhan pertanyaan,” ujar Samuel, dilansir dari RRI, Senin (19/8/2024).
Meski diperiksa 14 jam, menurut penasihat hukum, kedua orang tua Amel bisa menjawab semua pertanyaan dengan lancar.
“Kalau untuk menjawab saya pikir lancar-lancar saja karena pertanyaannya memang seputar kehidupan sehari-hari, tidak ada kendala untuk menjawab itu,” ujar Samuel didampingi Nopi Cilikus Udi, Timotius dan Alberto Chandra.
Orang tua Amel langsung diantar pulang tim pengacara ke Jengan Danum usai menjalani pemeriksaan secara intensif dan maraton. Tim penasihat hukum juga membantah kliennya ditahan polisi karena statusnya masih sebatas saksi.
“Hari ini mereka masih bisa pulang karena ada isu-isu mengatakan bahwa mereka sudah ditahan segala macam itu tidak benar. Kalian lihat sendiri mereka masih sebagai saksi dan mereka pulang. Nanti setelah ini mungkin kita tunggu perkembangan penyidikan lebih lanjut,” imbuh Samuel.
Tim lawyer memastikan orang tua Amel akan bersikap kooperatif jika kembali dimintai keterangan oleh tim penyidik Polres Kubar.
“Kita akan tetap kooperatif dalam arti ingin membantu mengusut kejanggalan kematian anak mereka. Mereka sebagai saksi, bukan tersangka. Kalau tersangka kemungkinan besar ditahan. Ini masih pemeriksaan awal dan masih diperiksa sebagai saksi,” ungkapnya.
Pengacara lainnya, Nopi Cilikus Udi menambahkan, kewenangan menahan seseorang berada di tangan penyidik.
“Terkait kenapa mereka tidak ditahan malam ini, ya itu ada pertimbangan tersendiri dari kepolisian dari pihak penyidik. Kami berterima kasih kepada Polres Kutai Barat yang masih mengembangkan kasus ini supaya nanti bisa terang dan menemukan pelaku yang sebenarnya,” tukas Udi.
Lebih jauh Udi mengaku kemungkinan Salfinus dan Yutmilda akan diperiksa kembali pasca-otopsi jenazah yang rencananya akan dilakukan tanggal 20 Agustus mendatang.
“Jadi intinya semuanya mungkin setelah otopsi lah, entah ada perkembangan penyidikan lagi. Makanya untuk sekarang mereka diperiksa itu masih sebagai saksi dan mereka tidak ditahan dan malam ini kami langsung antar pulang ke Jengan Danum,” tuturnya.
Diketahui kasus kematian Amelinda Sari menjadi sorotan publik lantaran bocah 9 tahun ini meninggal secara tidak wajar. Awalnya Amel dilaporkan hilang tanggal 1 Agustus dan baru ditemukan tanggal 13 Agustus di tempat rawa dekat kuburan dan hutan karet yang hanya berjarak 1 Km dari rumah orang tuanya.
Saat ditemukan, jasad Amel hampir busuk dan kehilangan kaki kiri serta rambut botak. Jenazahnya dikebumikan pada Kamis (15/8/2024) sore.
Pihak kepolisian kini terus mengusut kasus kematian bocah perempuan itu karena diduga kuat jadi korban pembunuhan.


