paserpena.com, Jakarta – Seluas 516,91 hektare lahan berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Transmigrasi yang selama 40 tahun terakhir termasuk kawasan desa Jone Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser telah beralih status.
Pasalnya, secara keseluruhan lahan itu tidak pernah digunakan menurut peruntukannnya, yaitu sebagai kawasan HPL Transmigrasi.
Lantaran lahan ini merupakan HPL Transmigrasi, sejatinya hak pengelolaan ini didelegasikan menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Paser.
Hal itu merujuk Pasal 1 ayat (3) PP 18/2021 Hak Pengelolaan merupakan hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang Hak Pengelolaan.
Namun menurut Pemkab Paser, sebagian besar lahan itu digunakan masyarakat untuk berbagai kepentingan. Diantaranya, mendirikan fasilitas umum, pelaku usaha, pelayanan dasar, akses jalan, pelayanan sosial seperti masjid dan sekolah, serta fasilitas sosial lainnya.

Tak sedikit bangunan dan fasilitas pemerintahan juga dibangun guna mendukung peningkatan administrasi kewilayahan di ibukota kabupaten Bumi Daya Taka ini.
Kendati demikian, lahan tersebut kini telah beralih status menjadi Area Penggunaan Lainnya (APL).
Informasi ini terungkap atas adanya serah terima dari Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Asnaedi kepada Bupati Paser, dr. Fahmi Fadli, di Jakarta pada Senin (29/7/2024).
Dengan peralihan status lahan oleh mantan Kepala Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kalimantan Timur (Kaltim) ini, Bupati Paser, dr.Fahmi Fadli lantas menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang turut terlibat dalam upaya pelepasan HPL ini.
“Tentunya kami atas nama Pemkab Paser mengucapkan terimakasih kepada semua yang terlibat dalam proses pelepasan HPL ini. Dengan ini, masyarakat kini yang memiliki bangunan tidak lagi was-was, bahkan terlegitimasi sebagai milik mereka,” ujar Bupati Paser, Fahmi Fadli, dilansir Humas Paser, Selasa (30/7/2024).
Maka, katanya, tentu masyarakat memiliki kesempatan untuk mengurus lahan yang diduduki bangunan menjadi sertifikat. Namun hal tersebut menjadi ranah Kantor Pertanahan Kabupaten Paser.
“Upaya ini sudah cukup luar biasa. Kami berharap dengan pelepasan status HPL ini, hak masyarakat untuk memiliki sertifikat dapat terwujud. Prosesnya kami menyerahkan kewenangan penuh kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Paser,” sebut Fahmi menambahkan.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Paser, Istanto Nurhidayat menambahkan bahwa pihaknya segera mengeksekusi lokasi yang statusnya sudah dilepas Kementerian ATR/BPN RI menjadi APL.
Untuk itu, pihaknya menargetkan dalam 2 bulan bakal mulai memproses lahan agar dapat bersertifikat.
“Setelah kami menerima ini selanjutnya akan disosialisasikan terlebih dahulu sebelum kami menerbitkan sertifikat sesuai kebutuhan,” ujar Istanto
Ratusan hektare lahan itu tersebar di tiga Desa dan satu Kelurahan, yakni di Desa Jone seluas 76,41 hektare, Desa Tapis seluas 103,04 hektare, Desa Tepian Batang seluas 277,66 hektare dan Kelurahan Tanah Grogot seluas 59,80 hektare.


