Mulai Membanjir, Toko Modern di Paser Dibatasi!

paserpena.com, Paser – Raperda Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengendalian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dirumuskan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Paser.

DPMPTSP mengusulkan, maksimal di setiap kecamatan dan desa dibatasi jumlah toko swalayan modern. 

Usulan ini disampaikan Kepala DPMPTSP Paser Toto Ifrianto di Tana Paser pada Selasa (4/6/2024). Dia mengusulkan hanya ada dua toko modern untuk satu desa, jika lebih itu bisa mengkhawatirkan keberadaan pengusaha lokal yang sejenis.

“Ini agar tidak terlalu dekat tiap wilayah,” kata Toto, mengutip Prokal.co, Selasa (4/6/2024).

Kendati begitu, lanjut Toto, dalam draft dari pemerintah pusat tidak ada lagi batasan jumlah. Serta jarak minimal 500 meter. 

Sementara untuk aturan operasional, “Tidak ada aturannya nanti di dalam raperda. Namun bisa diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup),” terangnya.

Toto menuturkan, Pemerintah Daerah nanti harus bisa menjadi pengawas keberadaan toko modern ini.

“Jangan sampai menjadi monopoli. Nanti stok barangnya harus diawasi juga oleh dinas terkait, komoditas yang dijual harus sesuai izin usaha,” tegasnya.

Dia mengaku, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Paser juga memiliki andil besar dalam perubahan raperda ini. 

Diketahui, Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Paser tengah menggodok raperda ini dan ditargetkan rampung pada Agustus 2024 nanti. 

Ketua Pansus II Yairus Pawe menambahkan, DPRD menginginkan ada iklim usaha yang sehat baik untuk pelaku usaha dari luar daerah dan juga di dalam daerah. 

“Yang jelas semua pelaku usaha harus mendapatkan hak yang sama dan adil,” kata politikus PDI Perjuangan dari Dapil I, Long Ikis – Longkali.

Baca Juga:  Divideoin Korban, Bos Biro Umrah di Kudus Joget Kegirangan Usai Vonis
spot_img

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER

spot_img