Kajati Kaltim Sorot Modus Korupsi Pelayanan Publik, Mau Laporan, Catat Kontaknya!

paserpena.com, Samarinda – Sektor pelayanan publik rawan akan praktik kasus korupsi yang tidak hanya berdampak kerugian bagi masyarakat saja, namun menghambat pembangunan dan merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Potensi itu disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim), Romulus Haholongan di Samarinda, Rabu (15/5/2024).

“Korupsi pada pelayanan publik terjadi ketika oknum petugas menyalahgunakan kewenangannya untuk keuntungan pribadi. Hal ini dapat berupa pemerasan, penyuapan atau penyimpangan dana,” kata Romulus Haholongan, mengutip AntaraKaltim, Kamis (16/5/2024).

Romulus lantas mencontohkan modus oknum. Biasanya, ungkap dia, dengan meminta uang kepada masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang seharusnya menjadi hak mereka.

“Misalnya, pungutan liar saat mengurus surat izin usaha atau meminta suap atas pelayanan tertentu,” bebernya.

Selain itu, sebut Romulus, soal kasus penyimpangan dana. Oknum menyalahgunakan dana yang diperuntukkan untuk pelayanan publik untuk kepentingan pribadi.

“Upaya kami dalam penanganan tindak pidana korupsi pada sektor pelayanan publik, berupa pencegahan, pendeteksian, dan penindakan,” terang Romulus.

Dalam upaya pencegahan, lanjut dia memaparkan, pihaknya meminta instansi pelayanan publik meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik.

“Memperkuat pengawasan internal, dan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang hak-hak mereka,” sambung dia.

Selanjutnya, pada upaya pendeteksian, pihaknya melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, dan menindaklanjuti laporan masyarakat tentang dugaan korupsi.

“Kemudian untuk penindakan, Menindak tegas oknum petugas yang terbukti melakukan korupsi, dan memulihkan kerugian negara,” tukasnya.

“Kami berkomitmen untuk memberantas korupsi di sektor pelayanan publik. Masyarakat kami minta untuk berani melaporkan jika menemukan indikasi korupsi. Laporan dapat disampaikan melalui pusat kontak Kejati Kaltim atau melalui platform online kami,” imbuh Romulus.

Baca Juga:  Alasan BPS Sebut Petani di Kaltim Masih Sejahtera
spot_img

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER

spot_img