Kutai Kertanegara, Paser Pena – Polsek Muara Muntai, Kabupaten Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil menangkap terduga pelaku persetubuhan dibawah umur pada Kamis (19/12/2024).
Kapolsek Muara Muntai, IPTU Wahid, dalam keterangannya di Mapolsek Muara Muntai mengungkapkan bahwa pelaku (53) merupakan ayah sambung korban.
Kasus tersebut terungkap usai pelaku menyetubuhi korban yang masih berusia 16 tahun untuk kedua kalinya yang terjadi di rumah korban sendiri pada Jum’at (13/12/2024).
Perbuatan bejat tersebut terjadi saat keduanya tengah berduaan di rumah. Kakak korban pun mendapati laporan bahwa ayah sambung mereka tega melakukan hal keji tersebut.
“Saudari korban sedang keluar rumah untuk membeli makan dan pada saat itu mendapat telepon oleh pamannya yang memberi tahu bahwa adiknya telah dilecehkan oleh ayah tirinya,” ungkapnya, dikutip Jum’at (20/12/2024).
Saat pulang ke rumah, akhirnya pelapor mendapati korban sedang menangis dan menceritakan hal yang baru dialaminya tersebut. Dari pengakuan korban, ini menjadi kedua kalinya pelaku melakukan hal serupa, tepatnya pada 2021 silam.
Mendapatkan pengakuan tersebut, pelapor pun langsung melayangkan laporan ke Polsek Muara Muntai. Tidak butuh waktu lama, pelaku pun berhasil ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Muara Muntai untuk menjalani pemeriksaan.
Pelaku diancam dengan pasal 76E dan pasal 76D Jo pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 81 ayat (2) UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


