Gelar Operasi Gabungan, Satlantas Polres Paser Tindak Pelanggaran Lalulintas

Paser, Paser Pena – Satlantas Polres Paser bersama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Paser menggelar operasi gabungan penindakan pelanggaran lalu lintas.

Operasi tersebut digelar di Simpang 3 Jembatan Tanah Periuk, Jl. Sultan Hasanuddin – Jl. Kandilo Bahari, Kecamatan Tanah Grogot dari pukul 09.00 WITA hingga 11.30 WITA pada Kamis (5/12/2024).

Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kasat Lantas AKP Toni Joko Purnomo menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas dan patuh terhadap kewajiban administrasi kendaraan bermotor.

“Dalam operasi ini, kami menindak 56 pelanggaran. Barang bukti yang diamankan meliputi 7 SIM, 30 STNK, dan 19 unit kendaraan bermotor. Selain itu, tercatat 18 pelanggar yang belum membayar pajak tahunan,” ungkap AKP Toni Joko Purnomo, dikutip Jum’at (6/12/2024).

Operasi diawali dengan apel pengecekan personel dan kelengkapan administrasi. Sebanyak 25 personel gabungan, terdiri dari 15 anggota Satlantas Polres Paser dan 10 petugas Dispenda, turut dikerahkan dalam kegiatan ini.

Toni menambahkan bahwa barang bukti kendaraan roda dua yang ditindak telah diamankan di Polres Paser untuk proses lebih lanjut.

“Kami akan terus melakukan operasi serupa secara berkala untuk menciptakan ketertiban dan keamanan di jalan raya,” ujarnya.

Kapolres Paser juga mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas, melengkapi dokumen kendaraan, dan membayar pajak tepat waktu. Dengan kepatuhan bersama, diharapkan kondisi lalu lintas di Kabupaten Paser tetap aman, tertib, dan lancar.

Baca Juga:  Tower Komunikasi di Balikpapan Jadi Saksi Bisu, Suami Berupaya Bujuk, Tapi!
spot_img

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER

spot_img