Kelanjutan Pelanggaran Netralitas Tiga ASN dan Tiga Kades di Pilkada Paser

paserpena.com, Paser – Proses dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan para kepala desa (Kades) di Kabupaten Paser, Kaltim masih menunggu hasil keputusan.

Hingga saat ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Paser mengungkapkan terdapat enam orang yang telah diperiksa pihaknya.

Komisioner Divisi Penanganan, Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Paser Firman di Tanah Grogot pada Rabu (30/10/2024) mengungkapkan bahwa tiga orang kalangan ASN tersebut berstatus PNS.

“Untuk PNS, hasil pemeriksaan sudah kami serahkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan selanjutnya dari Pemkab Paser yang menerima putusannya kemudian memberikan sanksi,” kata Firman, dikutip Jum’at (1/11/2024).

Sementara itu, katanya, untuk kepala desa sebanyak 3 orang diduga turut melanggar netralitas, Bawaslu Paser sudah menyerahkannya dua hasil pemeriksaannya ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Paser. Untuk hasil pemeriksaan salah seorang kades diserahkan pada Rabu (30/10/2024).

Untuk dugaan pelanggaran yang dilakukan para PNS dan kades ini, lanjut Firman menerangkan cukup beragam. Diantaranya ada yang mendekatkan diri ke salah satu pasangan calon (paslon) dan partai politik. Selain itu, sambungnya, ada yang ikut kampanye dan ada pula yang memposting dukungan ke salah satu paslon.

Sebelumnya, terdapat empat laporan yang masuk ke Bawaslu Paser. Untuk satu laporan telah diproses hingga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan pihak Bawaslu hanya tinggal menunggu hasil putusannya.

“Nanti kami cek apa saja hasil sanksi dari KASN tersebut,” kata Firman, Senin (30/9/2024) lalu.

Sementara untuk tiga selebihnya, laporannya masih diproses di Bawaslu dan akan diserahkan ke KASN atau Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dari empat orang PNS tersebut, dua diantaranya berasal dari Kecamatan Tanah Grogot, satu dari Muara Komam dan satu dari Kecamatan Muara Samu.

Baca Juga:  Daftar Mutasi Polri 10 Kapolres, Salah Satunya Kapolres Paser

Menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) Netralitas ASN 2022, SKB ini diterbitkan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN.

Asas Netralitas ASN telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

spot_img

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER

spot_img