Catat Mekanisme Persyaratan dan Penerbitan SKCK di Polres Paser

paserpena.com, Paser – Untuk mengurus SKCK di Polres Paser, Kalimantan Timur (Kaltim), pemohon harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Dilansir dari laman PANRB pada Sabtu (9/11/2024), adapun persyaratan Pelayanan SKCK Baru Pedoman yang harus dilengkapi pemohon diantaranya, membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan menunjukkan KTP Asli.

Lalu, pemohon membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir dan pemohon juga harus membawa Fotokopi BPJS.

Selain itu, pemohon membawa pasfoto ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar (latar belakang merah).

Namun, bagi Pemohon WNI yang akan keluar Negeri dalam rangka sekolah atau kunjungan maupun membongkar visa, selain melengkapi persyaratan juga melampirkan fotokopi paspor.

Jika telah melengkapi persyaratan tersebut, pemohon dapat datang langsung ke Polres Paser di Jalan Jendral Sudirman No. 19, Tanah Grogot atau hubungin nomor telepon 081253692586.

Setelah datang ke Polres Paser, pengurusan SKCK dapat diselesaikan dalam waktu 30 menit saja dengan biaya atau tarif sebesar Rp30 ribu.

Baca Juga:  Bakal jadi Kampung Ekologi, Mendes PDT Tinjau Potensi Ekonomi Lokal di Marangkayu
spot_img

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER

spot_img