paserpena.com, Samarinda – Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan jaringan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Proyek Pembangunan Jaringan Interkoneksi di kecamatan-kecamatan wilayah Kabupaten Paser tahun 2013-2015 telah disidangkan di Pengadilan Negeri Samarinda, Kaltim.
Dilansir dari laman SIPP Pengadilan Negeri Samarinda pada Selasa (19/11/2024) dari Tiga Terdakwa yaitu, Rahmad Hidayat, Muhammad Ilmi dan Muhammad Nasrun Bohari. Hanya sidang Rahmad Hidayat yang telah digelar sejak Kamis (31/10/2024) lalu menurut register perkara nomor 51/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr.
Sementara dua perkara lainnya, yakni Muhammad Ilmi dengan nomor perkara 52/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr, dan Muhammad Nasrun Bohari dengan nomor perkara 53/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr, akan mulai disidangkan pada Kamis (12/12/2024) mendatang.
Untuk sidang perkara Rahmad Hidayat, Jaksa Penuntut Umum telah menjalani tiga kali sidang pemeriksaan saksi-saksi. Sidang pemeriksaan saksi tersebut terakhir digelar pada Senin (18/11/2024).
Selanjutnya pada Kamis (12/12/2024) mendatang, persidangan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan ahli.
Menurut surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Paser, kerugian negara dalam kasus korupsi di Bumi Daya Taka sebutan Kabupaten Paser ini mencapai Rp7,489 miliar.
Kerugian tersebut merujuk Laporan Hasil Audit Auditor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor: R-03/O.4.7/Hs.1/09/2024 tanggal 09 September 2024.
Audit tersebut dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan pada pelaksanaan Proyek Pembangunan Jaringan Interkoneksi di Kecamatan-Kecamatan Wilayah Kabupaten Paser (Multiyear) pada Tahun 2013-2015.
Untuk diketahui, Terdakwa Rahmat Hidayat merupakan Kuasa Direktur PT Bina Karya Bahagia. Sementara Terdakwa H Muhammad Ilmi sebagai Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) dan Terdakwa Muhammad Nasrun Bohari selaku Direktur Utama PT Bina Karya Bahagia.


