paserpena.com, Paser – KPU Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kaltim) membuka layanan pindah pemilih bagi pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Pembukaan layanan pindah pemilih diumumkan KPU Kabupaten Paser melalui akun resmi Instagramnya pada Minggu (6/10/2024) lalu.
“KPU Kabupaten Paser membuka Layanan Pindah Memilih Nihh,’ tulis KPU Kabupaten Paser, dikutip Kamis (7/10/2024).
Untuk mensukseskan layanan tersebut, KPU Kabupaten Paser mengimbau para pemilih agar menyimak cara dan waktu mengurusnya.
‘Yukk yang mau mengurus pindah memilih disimak cara caranya serta kapan waktunya,” tambah KPU Kabupaten Paser.
Untuk diketahui, pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 akan dilangsungkan pada 27 Nopember mendatang.

Pada hari tersebut, masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya untuk memilih Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) periode 2024-2029.
Untuk Paslon Cagub dan Cawagub Kaltim, terdiri dari Paslon nomor urut 1 Rudy Mas’ud-Seno Aji dan Paslon nomor urut 2 Isran Noor-Hadi Mulyadi.
Disamping itu, masyarakat juga dapat menggunakan hak pilihnya untuk memilih Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Paser, Kalimantan Timur (Kaltim) periode 2024-2029.
Untuk Paslon Cabub dan Cawabup Kabupaten Paser, terdiri dari Paslon nomor urut 1 Fahmi Fadly-Ikhwan Antasari dan Paslon nomor urut 2 Syarifah Masitah Asegaf-Denni Mappa.


