Sosialisasikan di Paser, Ngadu melalui SP4N LAPOR! Bebas dari Jeratan UU ITE

paserpena.com, Paser – M​​​​​asyarakat diminta memanfaatkan aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!).

Penyampaian ini ditegaskan Dinas Komunikasi Informatika (Diskominfo) Provinsi Kaltim melalui Pranata Humas Mardiasih saat melakukan sosialisasi terkait aplikasi SP4N LAPOR !  di Desa Sungai Terik Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser pada Selasa (15/10/2024).

Layanan ini, katanya, sebagai kanal aduan resmi agar terhindar dari jeratan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

“Kalau bapak-ibu mengeluh di media sosial, terus salah maka bisa kena UU ITE, tapi kalau melalui aplikasi SP4N LAPOR!, identitas pelapor dilindungi bahkan bisa melapor menggunakan anonim,” katanya, dilansir Antara.

Dia menjelaskan SP4N-LAPOR! merupakan kanal aduan masyarakat di 38 provinsi, 416 kabupaten dan 98 kota, yang terhubung dengan Kementerian PAN-RB, Kemendagri, Kantor Staf Presiden, dan Ombudsman.

Melalui aplikasi tersebut masyarakat bisa menyampaikan pengaduan berkadar pengawasan terkait penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh kepala daerah, wakil kepala daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, atau aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian, Pemerintah Daerah, dan perangkat desa.

“Masyarakat bisa menyampaikan kritik, saran, masukan, dan aspirasi, terkait layanan publik dan permohonan informasi,” ucapnya.

Dia ​​​​ menuturkan bahwa sosialisasi tersebut sekaligus pelatihan, bertujuan agar warga setempat mengetahui pemanfaatan dan tata cara pelaporan aduan.

“Adapun yang diadukan berupa layanan yang tidak sesuai standar dan kebijakan pemerintah, perilaku aparatur, adanya KKN, masalah lingkungan, dan kritikan terhadap layanan pemerintah,” kata Mardiasih.

Lanjutnya melalui aplikasi SP4N LAPOR!, masyarakat bisa mengawasi kinerja pemerintah jika takut menyampaikan pendapatnya.

Mardiasih. menambahkan sosialisasi itu juga dalam rangka mendukung pelaksanaan program Forest Carbon Partnership Facility Carbon Fund (FCPF-CF) dari Bank Dunia guna menjaga kelestarian lingkungan.

Baca Juga:  Walhi Kaltim Sebut Informasi Publik Warga Telemow vs ATR/BPN Kaltim Harus Tersedia dan Dapat Diakses!

“Kalau ada oknum-oknum atau perusahaan yang merusak lingkungan, masyarakat juga bisa melapor ke aplikasi SP4N LAPOR!,,” tukasnya.

spot_img

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER

spot_img