paserpena.com, Paser – Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser akan pada tiga kecamatan di Kabupaten Paser pada 26 Juni mendatang.
Penghitungan ulang ini dilakukan atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 219-01-14-21/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 pada 10 Juni 2024.
Putusan MK itu membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang perolehan suara DPR Dapil Kaltim.
Atas putusan tersebut, MK memberikan waktu 21 hari untuk dilakukan penghitungan ulang sejak putusan dibacakan.
Gugatan itu diajukan Partai Demokrat dengan dalil adanya terjadi penambahan suara Partai Amanat Nasional (PAN) sebanyak 366 suara. Sementara itu, terjadi pengurangan suara partai Demokrat sebanyak 183 suara.
Mahkamah dalam putusannya mengabulkan sebagian, dan memerintahkan penghitungan ulang surat suara di 147 TPS daerah pemilihan Kalimantan Timur untuk pengisian calon anggota DPR RI.
Ketua KPU Paser Ahyar Rosidi menuturkan bahwa untuk di Paser ada 4 TPS pada tiga kecamatan yang akan dihitung ulang.
Yaitu TPS 1 Desa Muara Lambakan Kecamatan Long Kali, TPS 2 Desa Munggu Kecamatan Long Kali, TPS 15 Kelurahan Tanah Grogot , dan TPS Desa Harapan Baru Kecamatan Kuaro.
“Yang dihitung ulang adalah surat suara DPR RI, penghitungan ini serentak seluruhnya di Kaltim,” ujarnya, dilansir KaltimPost, Senin (24/6/2024).
Selanjutnya, sebut Ahyar, proses tahapan rekapitulasi dilakukan sehari setelahnya tiap tingkatan kecamatan, kabupaten, dan provinsi.
Dengan demikian, harapnya, perhitungan ini bisa dilakukan bersama seluruh penyelenggara. pemilu maupun peserta.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Paser Anas Abdul Kadir menambahkan dari putusan MK tersebut, ada perbedaan angka tapi secara makna sama.
Maka dilakukan perhitungan ulang surat suara. KPU Paser akan melaksanakan perhitungan ulang surat suara sah, dan tidak sah.
Mulai dari komisioner sampai staf di KPU Kabupaten bertugas menjadi KPPS, PPK dan petugas tingkat kabupaten.
“Nanti ada saksi maksimal dua tiap partai beserta surat mandat,” jelas Anas.


