Bertahun-tahun Warga Keluhkan Sertifikat Lahan Transmigrasi, DPRD Gelar RDP di Tengah Tahun Politik!

paserpena.com, Paser – Keluhan masyarakat transmigrasi swakarsa atas sertifikat lahan warga transmigrasi Desa Suatang Kecamatan Pasir Belengkong yang tak kunjung selesai menghadiri Rapat Dengar Pemdapat dengan DPRD Kabupaten Paser di ruang rapat Bapekat DPRD Paser, Rabu (10/1/2024).

Perwakilan masyarakat Desa Suatang, Arif Widianto mengatakan, warga transmigrasi Desa Suatang sampai saat ini baru mendapatkan hak penguasaan lahan usaha seluas 1 hektare yang ada sertifikatnya, sehingga masih ada 1 hektare belum ada sertifikatnya.

Permintaan RDP ini, Arif lebih lanjut menuturkan, sudah lama diinginkan oleh masyarakat namun dari DPRD menyarankan agar berkoordinasi terlebih dahulu dengan BPN dan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi. Melalui RDP ini, masyarakat berharap ada titik temu guna menyelesaikan persoalan.

“Kami mengharapkan perhatian dari Pemkab Paser, jangan sampai persoalan ini berlarut-larut, kasian masyarakat seperti kami ini,” kata Arif.

“Kami sudah beberapa kali mengadakan pertemuan ternyata tidak ada titik temu, makanya kami mengirim surat untuk lakukan hearing ke DPRD,” sambungnya.

Sementara itu pimpinan rapat, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Paser, H Abdullah didampingi Anggota Komisi II Abdul Azis bersama Kepala Bagian SDA mengaku kecewa atas ketidakhadiran Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi.

Sebab penyelesaian persoalan ini berada di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi apalagi staf dari Sekretariat DPRD sudah menghubunginya dan tidak ada tanggapannya sama sekali.

“Tentunya hal ini menjadi kami kecewa, kalau hal ini sempat terjadi berulang-ulang tentu hal ini akan ada timbal baliknya. Akan ada satu pengurangan anggaran yang akan kami kawal di sana nantinya,” tegasnya.

Persoalan ini, kata Abdulah, sudah lama tidak selesai. DPRD sangat berharap kepada Pemkab Paser untuk menegur pihak Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi.

Dijelaskannya, persoalan yang dialami masyarakat Desa Suatang bisa tuntas, sebab tinggal penerbitan legalitasnya saja. Namun begitu, ada salah satu persyaratan yang mungkin belum dilengkapi Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi yang ditunggu oleh BPN untuk dilengkapi.

Baca Juga:  Pleno Terbuka KPU Selesai, Lagi Ketua DPRD Paser Bakal dari Dapil III

“Seharusnya pihak Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi hadir dalam rapat ini guna menyelesaikan persoalan lahan transmigrasi warga Desa Suatang,” imbuhnya.

Rapat juga dihadiri Kasi P2BPN, Kepala Desa Suatang, dan Camat Paser Belengkong.

spot_img

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER

spot_img