Paser, Paser Pena – Tim Jatanras Polres Paser mengamankan seorang pria berinisial MW (68) dirumahnya terkait dugaan pelanggaran Pasal 28 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak pada Selasa (28/1/2025).
Upaya tersebut usai menerima laporan dari salah satu warga Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kaltim).
Kapolres AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kasat Reskrim Iptu Helmi Septi Saputra di Mapolres Paser pada Kamis (30/1/2025) mengungkapkan bahwa atas laporan tersebut pihaknya melakukan upaya pengamanan terhadap pelaku.
“Setelah mendapatkan laporan, tim langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan pelaku diamankan dirumahnya,” kata Kasat Reskrim, dalam keterangannya, dikutip Jum’at (31/1/2025).
Pelaku, jelasnya, melancarkan aksi dengan cara mengundang korban dan meminta untuk memijat badan pelaku. Sebelum memijat, korban terlebih dahulu memberikan uang sebesar dua puluh ribu rupiah.
Selain kepada korban, pelaku juga memberikan uang kepada tiga rekan korban yaitu masing-masing dua ribu rupiah.
Setelah memberikan uang kepada korban dan rekan korban, lalu korban memijat tubuh pelaku. Pada saat itulah pelaku melakukan tindak asusila pada korban. Yakni, dengan menyentuh bagian vital korban.
“Ibu korban mengetahui tindakan ini dari tetangganya yang melihat korban sedang memijat pelaku, pada saat itu juga pelaku menyentuh bagian vital korban,” terangnya.
Kini pelaku sudah diamankan di rutan Polres Paser untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, dengan perbuatannya pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.


