Penyebab Disdukcapil Sampai Minta Maaf Soal Ratusan Warga Muara Komam

paserpena.com, Paser – Pelayanan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terpadu untuk pelayanan perekaman KTP elektronik (e-KTP) oleh Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Paser pada Senin (02/09/2024) ditunda.

Akibatnya, Ratusan warga dari 13 desa di Kecamatan Muara Komam kecewa atas batalnya perekaman tersebut.

Menurut data dari pihak kecamatan bahwa sebanyak 324 jiwa belum memiliki KTP elektronik (e-KTP) masing-masing 171 perempuan dan 153 laki-laki.

Informasi ini diungkapkan salah satu operator SIAK kecamatan pada Senin (02/09/2024). Dia mengatakan data tersebut yang baru melaporkan, belum yang datang pada saat pelayanan.

“Tapi karena hari ini batal tentu masyarakat kecewa karena beberapa SLTA juga diliburkan dan surat sudah disampaikan ke tingkat desa,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kabupaten Paser, Mohd. Isnaini Yanuardi mengakui bahwa batalnya kegiatan pelayanan SIAK di Kecamatan Muara Komam lantaran ada kegiatan cukup penting di internal Disdukcapil.

“Ada hal yang mendadak untuk perbaikan pelayanan. Jadi bukan karena kegiatan ini dibatalkan tapi kami tunda dan akan dijadwalkan kembali,” kata Isnaini Yanuardi, dilansir dari paserpos.

Pelayanan SIAK di kecamatan tersebut, kata dia, akan dijadwalkan kembali paling lama Rabu (04/09/2024).

“Karena memang penundaan ini untuk perbaikan pelayanan sehingga tim yang ada kami tarik dan kepala bidangnya juga sudah kita minta ditunda dulu karena memang ada hal yang penting,” ujarnya.

Ia berharap pelayanan Disdukcapil dapat berjalan baik di masyarakat sebab pelaksanaan pelayanan perlu koordinasi yang baik antar bidang.

“Kejadian seperti ini merupakan hal yang pertama dan sebelumnya sudah kita minta agar dihubungi cuma mungkin ada yang terlupakan dari bidang capil dan kependudukan sehingga kami mohon maaf atas kejadian ini,” jelasnya.

Baca Juga:  Nyambi jadi Pengedar Sabu, Polisi Sita Uang Segini dari Buruh Bangunan di Gunung Bugis

Isnainj menambahkan, antusiasnya masyarakat terhadap pelayanan SIAK terpadu ini sangat membantu pihak Disdukcapil.

“Kami sebenarnya ingin meningkatkan pelayanan terbaik ke depan termasuk pelayanan di desa-desa. Makanya dilakukan rapat internal agar kebijakan pelayanan SIAK di Paser akan lebih baik lagi,” harapnya.

Pelayanan SIAK terpadu merupakan kegiatan pelayanan satu pintu yang dilaksanakan Disdukcapil Paser di tingkat kecamatan dan desa. Adapun yang disasar adalah warga yang belum memilki dokumen e-KTP, kartu keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan dan Kartu Identitas Anak (KIA).

Informasi yang diperoleh Paser Pos bahwa hampir 10 kecamatan untuk sarana perekaman e-KTP tidak dapat digunakan.

Hal ini dibenarkan Kepala Disdukcapil Paser dan saat ini sedang direncanakan pengadaan terkait sarana prasarana tersebut.

spot_img

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER

spot_img