Bawaslu Paser Tengah Seleksi Berkas 846 Pengawas TPS

paserpena.com, Paser – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Paser tengah melakukan seleksi 846 pendaftar pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Hingga 8 Januari 2024, kata Khamid, Bawaslu memiliki waktu untuk meneliti kelengkapan berkas yang diajukan para pendaftar sebelum pengumuman lulus seleksi administrasi pada 10 Januari 2024.

“Saat ini sedang tahap seleksi berkas pendaftaran di masing-masing panitia pengawas kecamatan (Panwascam),” kata Ketua Bawaslu Paser, Nur Khamid,di Tanah Grogot, Jumat (5/1/2024).

Setelah itu, kata dia, Bawaslu melakukan seleksi wawancara. Nama-nama yang terseleksi kemudian akan diumumkan ke masyarakat untuk dimintai tanggapan mulai 10-21 Januari 2024

Lebih lanjut Khamid menjelaskan, Ada 14 persyaratan yang harus dipenuhi calon pengawas TPS. Diantaranya tidak terlibat dengan partai politik, tidak memiliki hubungan perkawinan dengan penyelenggara pemilu, berdomisili di kecamatan tempat bertugas, dan tidak pernah dipenjara selama lima tahun atau lebih.

“Masyarakat nanti akan memberikan tanggapan terhadap nama-nama yang akan diumumkan apakah memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat,” urai Khamid.

Terakhir pada 19 Januari atau 25 hari sebelum pemungutan suara pada 14 Februari 2024, urai dia, Bawaslu sudah harus menetapkan dan mengumumkan nama-nama pengawas TPS terpilih.

Perekrutan pengawas TPS, pungkas Khamid, merupakan tahap akhir perekrutan panitia adhoc yang dilakukan Bawaslu. Sebelumnya Bawaslu Paser telah merekrut 144 Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan dan Desa.

Baca Juga:  Pleno Terbuka KPU Selesai, Lagi Ketua DPRD Paser Bakal dari Dapil III
spot_img

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER

spot_img