8 Orang Komplotan Pencuri Diciduk Polisi, Kerugian Korban Rp750 juta

paserpena.com, Paser – Polres Paser melalui unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) bekerjasama dengan jajaran Reskrim Polsek Kuaro, kabupaten Paser menciduk 8 orang komplotan pencuri.

Komplotan pencuri yang meresahkan warga itu, spesialis pencurian alat berat dan besi tua  

Hal itu diungkapkan Kapolres Paser, AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Kuaro IPTU Andi Ferial Junaedy. 

“Para pelaku sudah diamankan untuk diproses hukum,” kata Andi, mengutip AntaraKaltik, Senin (15/4/2024).

Penangkapan bermula, jelas Kapolsek, adanya laporan warga bahwa ada kegiatan yang mencurigakan di dalam workshop sekitar pukul 04.00 WITA dinihari. 

“Saksi pelapor menginformasikan ada kegiatan pemotongan besi yang dilakukan sekelompok orang pada dinihari,” ungkap Andi. 

Anggota Polsek Kuaro bersama unit Jatanras Polres Paser lantas mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) itu. Kendati begitu, para pelaku diduga sudah melarikan diri.

Di TKP, petugas menemukan 1 (satu) unit kendaraan Grandmax KT 8536 EL warna Abu-abu, 1 (satu) buah Chain Blok, 1 (satu) set alat blender pemotong besi, dan 2 (dua) potong besi Hbean. Barang – barang tersebut kemudian diamankan polisi. 

Lalu, jajarannya menghubungi pemilik PT. Gunung Intan untuk memberitahukan peristiwa tersebut agar dilakukan pengecekan untuk memastikan barang-barang yang telah hilang. 

Ditunaikan, barang yang hilang di tempat kejadian perkara diantaranya potongan Cold Bin, Motor Dinamo Ukuran besar dan ukuran kecil, Besi penyangga mesin dinamo, Screen Material, Rangka Conveyot, Sparepart Control Panel, Rantai penggerak Dinamo dengan mesin, Pompa mesin Exavator PC 300, Turbo Exavator PC 300, Final Drive Exavator PC 300, Track show exavator PC 300, monitor exavator PC 300, Jack Hammer Kapasitas PC 300, Dimano Pembakaran AMP dan Blower AMP.

“Dari laporan korban, kerugian barang yang dicuri  nilainya sekitar Rp750.000.000,” terang dia. 

Baca Juga:  Terbawa Arus Sejauh 3 Kilometer, Korban Tenggelam di Sungai Kandilo Ditemukan

Di beberapa lokasi berbeda, kepolisian akhirnya berhasil menangkap para pelaku. Menurut pengakuan para tersangka, komplotannya telah melakukan aksi kejahatan serupa sebanyak tujuh kali . 

“Saat ini masih dilakukan pendalaman dan polisi sudah mengantongi beberapa pelaku yang masih diburu, rata rata pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap dan motifnya untuk kebutuhan keluarga, ” ucap Andi. 

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP ayat 1 tentang pencurian dengan pemberatan.

spot_img

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER

spot_img