paserpena.com, Samarinda – Para Aparatur Sipil Negara (ASN) jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) dilarang untuk menggunakan kendaraan dinas saat melakukan perjalanan mudik Lebaran 2024.
Hal itu ditegaskan Pi Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik saat meninjau arus mudik di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan, Minggu (7/4/2024).
“ASN tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara, terutama kendaraan dinas untuk perjalanan mudik Lebaran. Hal ini dapat menimbulkan sensitivitas di masyarakat,” kata Pj Gubernur Akmal Malik, dalam keterangan resminya.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) melarang para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggunakan kendaraan dinas saat melakukan perjalanan mudik Lebaran 2024.


