UMK dan UMSK se-Kaltim tahun 2025 Resmi Diumumkan

Samarinda, Paser Pena – Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik umumkan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se Kaltim dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) se Kaltim tahun 2025 di VIP Room Bandara APT Pranoto Samarinda, Kaltim pada Rabu (18/12/2024).

Ia menjelaskan, UMK Kabupaten dan Kota se Kaltim mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dari UMK tahun sebelumnya atau 2024.

“Alhamdulillah kita bisa menetapkan besaran UMK Kabupaten dan Kota se Kaltim, kecuali Mahakam Ulu yang belum menyampaikan hasil keputusan mereka. Sedangkan UMSK hanya tujuh yang melaporkan, kecuali Balikpapan dan Kutai Barat,” kata Akmal Malik didampingi Kepala Disnakertrans Kaltim Rozani Erawadi, dalam keterangannya, dikutip Rabu (18/12/2024).

“UMK Kabupaten dan Kota se Kaltim naik 6,5 persen. Yang jelas, kenaikan dan penetapan ini merupakan salah satu upaya untuk menjaga daya beli pekerja/buruh dan daya saing
usaha,” sambungnya.

Selain itu, Akmal menjelaskan, penghitungan UMK dan UMSK dilakukan dan disepakati oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota serta merekomendasikannya kepada Gubernur melalui Bupati/Walikota sesuai pasal 6 ayat (1) dan (2) dan pasal 9 ayat (1) huruf b, ayat (2) huruf b dan ayat (4) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

“UMK dan UMSK tersebut berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan,” tegasnya.

Disamping itu, dirinya lanjut menegaskan, bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMK dan UMSK tersebut dilarang mengurangi atau menurunkan upah

Baca Juga:  Kaltim Juara Umum MTQ Nasional 2024, ini Jawaranya hingga 10 Besar
spot_img

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER

spot_img