paserpena.com, Paser – Damkar Paser berhasil mengevakuasi ular cincin emas atau ular bakau dengan panjang kurang lebih 1 meter di Gang Alif 2, Jalan Untung Suropati RT 01, Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot, Selasa (26/3/2024) sekira pukul 16.14 Wita.
Hal itu disampaikan seorang warga, Khairil Anwar, saat itu dirinya tengah berjalan menuju belakang rumahnya untuk berkebun sembari melihat situasi sekitar.
“Saat berjalan, saya melihat itu ada seekor ular bertengger di kayu jemuran tetangga. Kemudian, saya memanggil penghuni rumah untuk menghubungi Damkar Paser,” ungkap Khairil, mengutip TribunKaltim.co, Rabu (27/3/2024).
Diungkapkannya, ular itu masuk ke dalam lingkungan rumah merupakan kejadian kali kedua.
Tak hanya itu, bulan lalu juga terjadi hal serupa dengan jenis ular berbeda, yaitu ular sanca batik berukuran jempol pria dewasa.
“Saat itu, saya masih berani karena ular itu termasuk dalam keluarga colubridae dan tidak berbahaya bagi manusia. Cuman yang kedua ini, saya tidak berani menangkapnya,” tambahnya.
Salah satu petugas Damkar Paser, Ramadhan mengaku bahwa pihaknya telah tiba di lokasi sesaat setelah menerima laporan atau sekira pukul 16.14 Wita.
Petugas setibanya di lokasi, kemudian langsung melakukan proses evakuasi untuk kemudian diamankan.
“Ada 3 personel yang turun untuk proses penangkapannya itu kurang lebih 1 menit saja. Ular cincin itu kemudian kami bawa ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Paser untuk diamankan di sana,” jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, hal seperti itu tidak bisa dianggap sepele dan masyarakat diminta untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar.
Jika nantinya ada sesuatu yang mencurigakan, seperti mendengar suara dan jejak binatang buas, Ramadhan mengimbau untuk menghubungi Damkar Paser.
“Jika sesuatu hal terjadi dan mengancam keselamatan seseorang, maka bisa langsung menghubungi kami melalui call center 112,” pungkasnya.
Untuk diketahui, ular cincin emas termasuk ular berbisa menengah dan bertaring belakang yang gigitannya dapat berakibat serius pada manusia.
Biasanya terasa sangat sakit dan bengkak di sekitar luka gigitan, tetapi tidak sampai menyebabkan hingga pada kematian.
Untuk itu, Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) tidak hanya memiliki tugas pencegahan, pengendalian dan pemadaman kebakaran.
Damkar juga juga memiliki tugas untuk penyelamatan, pemberdayaan masyarakat, serta penanganan bahan berbahaya dan beracun (B3) sebagaimana yang tercantum dalam Panca Dharma Damkar.


