Perkara Suap BBPJN Kaltim Dilimpahkan, Jaksa KPK Sebut Dakwaan Nanang Ramis Selesai!

paserpena.com, Jakarta – Giat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Balikpapan dan Paser Provinsi Kalimantan Timur pada Nopember 2023 lalu sudah menyelesaikan pemberkasan perkara dan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda.

Perkara suap itu melibatkan Satuan Kerja Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim. Lembaga anti rasuah itu telah mempersiapkan barang bukti suap kasus yang melibatkan Abdul Nanang Ramis selaku pemilik PT Fajar Pasir Lestari, perusahaan jasa konstruksi asal Tanah Grogot Kabupaten Paser.

“Dalam dakwaan tim jaksa, besaran suap yang diberikan lebih dari Rp1,5 miliar termasuk pemberian motor trail merk Yamaha YZ125X warna biru dan empat ban mobil offroad,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu, (4/2/2024), mengutip Medcom.id.

Untuk tersangka Abdul Kamis, Jaksa KPK tengah menunggu jadwal sidang perdana dari pengadilan.

“Jaksa KPK Rudi Dwi Prastoyo, telah selesai melimpahkan berkas perkara, dan surat dakwaan dengan terdakwa Abdul Ramis,” jelasnya.

Proyek peningkatan Jalan Simpang Batu-Laburan Kecamatan Pasir Belengkong, Kabupaten Paser, Kaltim.(HO).

Dalam perkara itu, selain pemilik PT Fajar Pasir Lestari Abdul Nanang Ramis, KPK menetapkan turut menetapkan tersangka, yakni Direktur CV Bajasari Nono Mulyatno, menantu Abdul Nanang Ramis yaitu, Hendra Sugiarto, Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Rahmat Fadjar, dan pejabat pembuat komitmen pada pelaksanaan jalan nasional wilayah satu Kaltim Riado Sinaga.

Perkara ini bermula, ketika BBPJN Kaltim ditugaskan menjadi penyelenggara pembangunan jalan nasional. Kabupaten Paser, dan Penajam Paser Utara.

OTT suap ini terkait peningkatan Jalan Simpang Batu-Laburan dengan nilai Rp49,7 miliar, dan preservasi Jalan Kerang-Lolo-Kuaro senilai Rp1,1 miliar.

Ketiga tersangka dari pihak swasta tersebut, lantas menjanjikan fee proyek sebesar sepuluh persen melalui tersangka Riado. Lalu, Riado mengaturnya lebih lanjut kepada tersangka Rahmat. agar mereka dapat memenangkan tender proyek itu.

Baca Juga:  Jokowi Tinjau Lapangan Upacara HUT RI Ke-79 di IKN

Menurut pengakuannya, tersangka Rahmat mendapatkan tujuh persen. Sementara tersangka Riado mendapat sisanya sebesar tiga persen.

Uang yang diduga sudah diterima oleh kedua tersangka mencapai Rp1,4 miliar.

spot_img

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER

spot_img