paserpena.com, Paser – Pihak Polsek Long Ikis berupaya mengatasi trauma anak korban pembunuhan yang terjadi di salah satu mess karyawan PT. Pelita Makmur Niaga (PMN) di Desa Belimbing, Long Ikis, Paser pada Minggu (13/10/2024) malam.
Kapolsek Long Ikis, AKP Alimuddin bersama Bhayangkari Polsek Long Ikis berinisiatif membawa anak yang masih berusia tiga tahun itu untuk berbelanja di Tanah Grogot pada Kamis (17/10/2024).
Kapolsek Long Ikis AKP Alimuddin mengaku bahwa inisiatif tersebut dilakukan berdasarkan arahan Kapolres Paser AKBP Novi Adi Wibowo.
Atas arahan tersebut, Kapolsek Long Ikis ditugaskan untuk segera menjemput anak yang sementara ini diasuh oleh Marbot Masjid di area Mes Karyawan PT. Pelita Makmur Niaga (PMN).
“Sesuai arahan Kapolres kami menjemput anak dan membawanya keluar dari lingkungan mess karyawan,” kata AKP Alimuddin.
Sebelumnya, peristiwa pembunuhan tersebut melibatkan sosok pria berinisial (AR) yang menebas kepala seorang perempuan yang tak lain adalah istrinya sendiri berinisial F (22).
Peristiwa pembunuhan itu terjadi di mess perusahaan PT. Pelita Makmur Niaga gegara cekcok pada Minggu (13/10/2024) malam.
Kini, ayahnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas pembunuhan ibunya dan terancam pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


