Duduk Persoalan Seorang Pemuda Desa Petangis Sampai Dikeroyok hingga Pingsan

paserpena.com, Paser – Kedua tersangka, MS (26) yang merupakan warga Desa Keresik Bura dan ME (26) warga Desa Suatang, Kecamatan Paser Belengkong, diduga melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap M (20) warga Desa Petangis, Batu Engau, Kabupaten Paser dibekuk Satreskrim Polres Paser pada Sabtu (31/8/2024).

Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo SIK, MH melalui Kasat Reskrim Helmi Septi Saputro STrK, SIK mengungkapkan bahwa pihaknya mendapat laporan dari warga yang mengalami tindak pidana pengeroyokan.

Korban bahkan mengalami luka dan memar yang cukup serius di bagian bibir, telinga hingga bagian punggungnya.

Atas laporan tersebut, Jatanras Satreskrim Polres Paser segera melakukan penelusuran dan pengejaran.

Dari hasil penelusuran yang dilakukan, pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di mess CL Lodingan Baru di Sp 2 Kecamatan Paser Belengkong.

Tak berselang lama, petugas kepolisian segera menuju ke TKP untuk segera mengamankan kedua pelaku pengeroyokan tersebut.

Jajaran Satreskrim usai mengamankan kedua tersangka di Mapolres Paser.(Istimewa/HO)

“Para anggota kepolisian segera ke TKP dan mengamankan para pelaku yang sedang berada di mes tersebut tanpa perlawanan dan segera di bawa ke Mapolres Paser untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Helmi, Senin (2/9/2024).

Setelah dilakukan pemeriksaan, dia menjelaskan, para pelaku mengaku melakukan pengeroyokan tersebut lantaran cemburu, teman wanita si tersangka atau pacar tersangka di chat oleh korban.

Salah satu tersangka lantas mengajak korban untuk bertemu melalui chat pacar tersangka MS pada sebuah tempat, tepatnya di salah satu pemakaman di Kecamatan Paser Belengkong.

Sewaktu korban dan tersangka MS akhirnya bertemu, duel antara tersangka MS tak terhindarkan. Korban yang mengalami kekalahan, langsung tunggang langgang menyelamatkan diri mencari pertolongan di sebuah bengkel.

Sesampainya di bengkel tersebut, masih Kasat Reskrim menerangkan, tersangka MS bersama tersangka ME langsung mencari korban dan kembali memukuli korban hingga tergeletak tak sadarkan diri di samping bengkel.

Baca Juga:  Dua Titik Arus Mudik Lebaran di PPU Terpantau Lancar

Untuk mendapatkan perawatan, korban yang tergeletak segera diberikan pertolongan oleh warga dengan membawanya ke RSUD Panglima Sebaya.

“Para tersangka telah mengakui perbuatannya tersebut. Sementara keadaan korban sudah mulai membaik. Kami mengamankan barang bukti yaitu baju korban serta hasil bukti visum korban dari RSUD Panglima Sebaya,” sambung Helmy.

Atas perbuatannya para tersangka terjerat Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.

spot_img

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER

spot_img