paserpena.com, Paser – Rumah Tahanan (Rutan) Tanah Grogot mengusulkan sebanyak 474 narapidana di rumah tahanan negara (Rutan) Ceria (Georgia) Kabupaten Paser untuk mendapat remisi umum pada hari ulang tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia.
Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Tanah Grogot, Bayu Muhammad di Tanah Grogot pada Jumat (9/8/2024) mengatakan remisi umum sebagai pemenuhan hak warga binaan.
“Untuk HUT kemerdekaan tahun ini, diusulkan sebanyak 474 narapidana untuk mendapatkan remisi umum, sebagai pemenuhan hak warga binaan,” ujar Bayu, dilansir Antara, Sabtu (10/8/2024).
Dia menyebut, pihaknya akan mengupayakan usulan itu diterima sebagai bentuk komitmen untuk memenuhi hak-hak narapidana sesuai undang-undang pemasyarakatan Nomor 22 tahun 2022 dan Permenkumham Nomor 7 tahun 2022.
Usulan revisi umum ini masih didominasi narapidana narkotika.
Dari 474 orang, “Sebanyak 247 orang diantaranya narapidana narkotika. Selebihnya 6 orang narapidana kasus korupsi dan perkara lain,” tambahnya.
Bayu lebih lanjut menambahkan, pengusulan remisi umum ini dilakukan secara terbuka dan tranparan.
“Semua kita usulkan tentunya yang telah memenuhi persyaratan sesuai Prosedur,” katanya.
Dirinya menjelaskan remisi merupakan bentuk penghargaan Negara kepada warga binaan karena telah melaksanakan program pembinaan dengan sangat baik.
Namun, sambung Bayu, “Tidak semua narapidana mendapatkan remisi, karena ini merupakan bentuk apresiasi negara kepada mereka yang sudah bersikap sangat baik selama mengikuti pembinaan di Rutan, mulai substansi maupun administrasi,” tandasnya.
Untuk itu, Bayu berharap para narapidana semakin semangat lagi menjadi pribadi yang lebih baik kedepannya.


