paserpena.com, Batu Engau – Polres Paser menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan serta pertolongan jahat (penadah) di Mapolres Paser pada Rabu (15/5/2024).
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolsek Batu Engau AKP Andi Bagus Wicakson9aso SH sekaligus mewakili Kapolres Paser, didampingi oleh Kasi Humas Polres Paser, AKP Kamin dan Kanit Reskrim Polsek Batu Engau, Ipda Widodo.
Kepada awak media, Kapolres Paser melalui Kasi Humas AKP Kamin mengatakan bahwa dalam konferensi pers, AKP Andi Bagus Wicaksono memaparkan kronologis kejadian yang melibatkan sepuluh tersangka dengan inisial IN, R, A, K, H, AH, MT, AM, SAAB, dan MA.
Abdi Bagus mengungkapkan, kasus ini bermula pada Minggu, (7/4/2024), karyawan PT MMMA melakukan pendataan terhadap jumlah pupuk jenis NPK 9.6.18.2/RS-18 yang tersimpan di gudang PT. MMMA.
Saat itu, tercatat sebanyak 1.213 sak pupuk. Namun, pada 15 April 2024, pelapor menemukan bahwa engsel pintu gudang dalam keadaan rusak.
Pelapor lantas melakukan pendataan ulang “Dan menemukan hanya ada 927 sak pupuk, sehingga diketahui hilang sebanyak 286 sak,” ungkap Andi Bagus, dalam keterangannya, dikutip Sabtu (18/5/2024).
Atas kejadian itu, terang dia, pelapor melapirkan kejadian itu ke Polsek Batu Engau pada Senin, (18/4/2024).
Setelah menerima laporan, “Unit Reskrim Polsek Batu Engau segera melakukan penyelidikan dengan menginterogasi beberapa petugas keamanan yang bertugas antara 8 April hingga 15 April 2024,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Paser menambahkan bahwa, hasil penyelidikan mengarah pada penangkapan tersangka berinisial MA alias Hamma di Desa Tepian Batang, Tanah Grogot pada Rabu, (24/4/2024)
Dari pengungkapan kasus ini, lanjut Haji Kamin sapaan akrabnya, Unit Reskrim Polsek Batu Engau berhasil menangkap total sepuluh tersangka.
“Tiga di antaranya berperan sebagai pelaku yang membantu dan memberi kesempatan melakukan kejahatan, enam orang berperan sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dan satu orang sebagai penadah,” bebernya.
Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka, “Termasuk satu buah linggis, satu buah palu, 88 karung pupuk merek MPOB jenis NPK, uang hasil penjualan sebanyak Rp 2.175.000, rekening koran atas nama IN, buku tabungan BRI, dan satu unit mobil dump truck Mitsubishi,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e juncto Pasal 56 KUHP serta Pasal 480 ayat (1) KUHP.
Kapolsek Batu Engau menegaskan bahwa, Polres Paser dalam hal ini Polsek Batu Engau akan terus mengembangkan kasus ini.
“Dan berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya,” pungkas Andi Bagus.


