Masa Kampanye Berakhir, Bawaslu Rekomendasi Pelanggaran Kades Ikut Berkampanye di Paser!

paserpena.com, Paser – Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kabupaten Paser selama masa kampanye telah menangani enam laporan pelanggaran pemIlu.

Hal itu diungkapkan Anggota Bawaslu Kabupaten Paser Firman bahwa terdapat laporan pelanggaran pemilu dan temuan selama kampanye. 

“Satu laporan dari pihak lain dan lima temuan dari Bawaslu,” kata Anggota Bawaslu Kabupaten Paser Firman di Tanah Grogot, Minggu (11/2/2024)..

Selain pelanggaran administrasi tidak ada pemberitahuan ketika mengadakan kegiatan kampanye. Bawaslu Paser, ungkap Firman juga mendapat laporan kepala desa ikut berkampanye. 

“Rekomendasi pelanggaran kades berkampanye sudah diteruskan, instansi yang berwenang yang memberikan sanksi,” ungkapnya. 

Sementara satu laporan masuk pidana pemilu yaitu mengenakan atribut partai lain saat salah satu partai kampanye. 

“Pengaduan dari partai yang sedang berkampanye karena ada seorang peserta kampanye yang mengenakan atribut partai lain , sudah ditangani  pihak penegakan hukum terpadu (Gakumdu) Pemilu, hasilnya tidak terbukti unsur pidananya,” ujar Firman.

Selain itu, untuk melakukan pendampingan pembersihan alat peraga kampanye (APK) selama masa tenang 11-13 Februari 2024. Bawaslu melibatkan para kepala desa (Kades).

Menurut Firman, selama masa tenang, semua APK harus ditertibkan, tidak ada lagi APK terlihat atau terpasang.

Menurut Firman, permintaan tersebut  telah disepakati saat rapat koordinasi dengan stakeholder pemilu.

Ia mengemukakan keterbatasan anggota Bawaslu dengan wilayah cakupan Kabupaten Paser yang cukup luas mengakibatkan perlu bantuan kepala desa.

“Di desa ada anggota Panwaslu satu orang jadi perlu pendampingan,” tutupnya.

Baca Juga:  Gegara Makan Sate Payau, Akmal Pinta Penyu Sangalaki dan Ubur-ubur Kakaban Dilestarikan
spot_img

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER

spot_img