paserpena.com, Paser – Pekan lalu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser melantik 5.922 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Pemilu 2024.
Petugas KPPS tersebut, nantinya akan bertugas di 846 TPS se-Kabupaten Paser. Salah satu tugas KPPS ini adalah melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS).
Ketua KPU Paser Abdul Qayyim Rasyid mengatakan, KPPS memiliki peran penting sebagai penyelenggara pemilu, tertuang di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Menghadapi pemilu, semua petugas KPPS akan diberikan bimbingan teknis dalam beberapa hari ke depan. Berbeda dengan pemilu-pemilu sebelumnya yang hanya memberikan bimbingan teknis kepada satu orang di antara tujuh anggota KPPS.
“Semoga semua anggota KPPS bekerja berpanduan pada perundang-undangan, kode etik penyelenggara pemilu, bekerja secara profesional, berintegritas, bertanggung jawab, dan transparan,” kata Ketua KPU Paser Abdul Qayyim Rasyid, Kamis (25/1/2024) lalu.
Dalam melaksanakan tugasnya, gaji petugas KPPS mengalami kenaikan dari sebelumnya. Menurut Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022 menjelaskan rincian besaran gaji petugas KPPS pada Pemilu 2024:
– Gaji Ketua KPPS Pemilu 2024: Rp 1.200.000; Rp 900.000 (Pilkada 2024)
– Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024: Rp 1.100.000; Rp 850.000 (Pilkada 2024)
– Gaji Satlinmas Pemilu 2024: Rp 700.000; Rp 650.000 (Pilkada 2024)
– Gaji Ketua KPPSLN Pemilu 2024: Rp 6.500.000
– Gaji Sekretaris KPPSLN Pemilu 2024: Rp 6.000.000
– Gaji Satlinmas LN Pemilu 2024: Rp 4.500.000
Kenaikan tersebut mulai dari naik Rp 200.000 (untuk gaji Satlinmas), naik Rp 600.000 (untuk gaji anggota KPPS), dan naik Rp 650.000 (untuk ketua KPPS).
Selain itu, pemerintah juga menetapkan satuan biaya untuk perlindungan bagi petugas KPPS selama proses penyelenggaraan Pemilu 2024. Rincian santunannya sebagai berikut:
– Santunan bagi yang meninggal dunia: Rp 36.000.000 per orang
– Santunan bagi yang cacat permanen Rp 30.800.000 per orang
– Santunan bagi yang luka berat: Rp16.500.000 per orang
– Santunan bagi yang luka sedang: Rp 8.250.000 per orang dan bantuan biaya pemakaman: Rp 10.000.000 per orang


