Kelanjutan Proses Hukum Mantan Ajudan Bupati Kubar

paserpena.com, Balikpapan, Kodam VI Mulawarman memastikan mantan ajudan Bupati Kutai Barat Serka Daniel sampai saat ini masih menjalani proses hukum di Denpom VI/1 Samarinda, Kaltim.

Serka Daniel, diduga telah melakukan penganiyaan terhadap seorang sopir truk CPO Andri Rahman di Jembatan Kinong, Kampung Jenang Danum, Kubar, (Rabu 20/12/2023) lalu.

“Saat ini yang bersangkutan ini masih ditahan di sana untuk mengikuti atau dimintai keterangan terkait dengan kejadian yang sudah dilakukannya,” kata Kapendam VI Mulawarman, Kolonel Kav Kristiyanto, Senin (15/1/2024).

Kristiyanto menjelaskan, setelah proses penyidikan selesai dilakukan, maka mantan ajudan Bupati Kubar tersebut akan dihadapkan ke pengadilan militer untuk menjalani sidang.

“Kapan sidang tersebut akan digelar, tergantung dari Denpom sebagai penyidik,” ujarnya.

Kristiyanto menambahkan, untuk ancaman pidana yang dijatuhkan nantinya akan ditentukan oleh pihak penyidik berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer.

“Kalau dari tindakan ini yang jelas saya juga enggak tahu persis ya. Kami nanti mungkin dari pihak penyidik yang lebih tahu ancaman pidananya berapa,” terangnya.

Selain pidana, Kapendam menjelaskan, yang bersangkutan juga akan dikenai sanksi disiplin oleh atasan langsungnya. Dimana sanksi disiplin tersebut bisa berupa penundaan pangkat maupun penurunan pangkat.

“Udah pasti itu, dan yang pasti yang bersangkutan tidak diperbolehkan pulang ke Asrama,” tegasnya.

Sedangkan proses damai yang dilakukan, lanjutnya, hanya bisa membantu meringankan tuntutan hukum terhadap yang bersangkutan, namun tidak menjamin terbebas dari hukuman.

Serka Daniel resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan tersebut. Tersangka disangkakan Pasal 352 KUHP dengan ancaman hukuman tiga bulan penjara.

Baca Juga:  Amankan 4 Kg Sabu hingga Ratusan Pil Ekstasi, Polda Kaltim Bekuk 13 Tersangka
spot_img

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER

spot_img