PPN Naik jadi 12 %, Bangun Rumah Sendiri Dikenakan Pajak 2,4% Mulai Januari 2025

paserpena.com, Jakarta – Seusai Pemerintah menetapkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dengan demikian, mulai Per 1 Januari 2025, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12%. Sementara saat ini, PPN yang berlaku 11% sejak 1 April 2022.

Atas kenaikan PPN tersebut, pajak untuk kegiatan membangun rumah sendiri perhitungannya turut menjadi naik.

Beleid kenaikan besaran persentase PPN membangun sendiri, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.30/2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.

Menurut Pasal 3 PMK tersebut, PPN yang dihitung, dipungut, dan disetor oleh orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri dengan besaran tertentu merupakan hasil perkalian 20% dengan tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat 1 UU PPN yang telah diperbarui oleh UU HPP.

Dengan demikian, perhitungan tarif PPN yang berlaku saat ini yakni sebesar 11%, maka besaran tarif PPN membangun rumah sendiri yang berlaku yaitu 2,2%.

Sehingga, ketika PPN naik menjadi 12%. Maka, besaran tarif yang berlaku ketika membangun rumah sendiri turut bertambah menjadi 2,4%.

Baca Juga:  Besaran Tarif PNBP Urus Paspor Terbaru
spot_img

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER

spot_img