DPR Batal Paripurnakan RUU Pilkada

paserpena.com, Jakarta – Hasil rapat koordinasi yang dilaksanakah Badan Legislasi (Baleg) DPR rencananya bakal diparipurnakan di gedung DPR pada Kamis (22/8/2024) pukul 09.30 WIB.

Namun, rencana tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad anggota DPR tidak dapat dilaksanakan disebabkan yang hadir dalam rapat paripurna dari total 575 anggota dewan hanya dihadiri 86 anggota.

Dengan demikian, kehadiran anggota DPR dalam rapat paripurna tidak memenuhi kuorum.

“Jadi pada hari ini kita DPR mengikuti aturan dan tatib. Sehingga hari ini pengesahan tidak dapat dilaksanakan,” ujarnya, dilansir dari RRI, Jum’at (23/8/2024).

Ketidakhadiran para anggota DPR tersebut hingga sore hari, diduga lantaran meluasnya perbincangan di media sosial untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) disertai aksi unjuk rasa di depan pintu gerbang kompleks parlemen, Jakarta yang semakin meluas hingga diberbagai kota besar di daerah.

Kendati demikian, Dasco menyebut, sidang ini ditunda, disebabkan DPR ada mekanisme. Harus dirapimkan lagi, dibamuskan lagi.

Hingga malam hari, politis partai Gerinda ini memastikan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) pilkada batal dilaksanakan dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pilkada yang akan berlakukan.

Dengan demikian, pendaftaran calon kepala daerah untuk pilkada pada 27 Agustus 2024 mendatang akan menerapkan putusan dari MK.

“Yang akan berlaku adalah keputusan JR (judicial review) MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” ujar Dasco, dilihat dari akun resmi media sosial X, Kamis (22/8/2024). 

Baca Juga:  Diparipurnakan Hari ini, Baleg DPR Hanya Akomodasi Putusan MK bagi Partai Nonparlemen
spot_img

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER

spot_img