KPK Giat OTT Soal Barjas di Kalsel, Uang Rp10 miliar Disita!

paserpena.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan enam orang dalam dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Minggu (6/10/2024) malam hingga dini hari.

OTT terkait perkara suap pengadaan barang dan jasa ini, diungkapkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Jakarta pada Senin (7/10/2024) bahwa pihaknya telah mengamankan sebanyak 6 orang dan sejumlah uang.

“Kami mengamankan sekitar enam orang dari pihak pemberi dan penerima dengan sejumlah uang,” kata Nurul Ghufron, dilansir dari Antara, Selasa (8/10/2024).

Ia lanjut mengatakan bahwa enam orang tersebut saat ini tengah diterbangkan menuju Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Namun, Ghufron belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut soal siapa saja pihak yang ditangkap dan peran mereka dalam perkara tersebut.

Secara lengkap, kata dia, akan disampaikan dalam konferensi pers yang digelar KPK pada Selasa besok.

“Mohon bersabar karena pihak-pihak tersebut kita bawa bertahap melalui penerbangan komersil sehingga tidak bisa dalam satu jadwal, nanti kalau sudah terkumpul kami akan sampaikan melalui konferensi pers,” jelasnya.

Dia juga mengatakan lembaga anti rasuah turut menyita uang tunai sekitar Rp10 miliar yang diduga sebagai uang suap dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Kalimantan Selatan.

“Kami mengamankan lebih dari Rp10 miliar, masih dalam proses hitung,” ungkap Ghufron.

Untuk diketahui, Tim penyidik KPK pada Minggu malam melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan bahwa penyidikan KPK di Kalsel adalah terkait suap pengadaan barang dan jasa.

Alex mengungkapkan saat ini belum ada solusi yang bisa sepenuhnya menghilangkan praktik korupsi pengadaan barang dan jasa.

Baca Juga:  Periode hingga Pertengahan Juli 2024, Harga TBS di Kaltim Rp2.656,02 per kg

“Belum ada solusi jitu untuk menghilangkan praktik korupsi pengadaan barang dan jasa,” ujar Alex saat dikonfirmasi terpisah, di Jakarta, Senin (7/10/2024).

Dia juga menilai praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa seakan telah menjadi hal lazim.

“Persekongkolan penunjukan pelaksana proyek dengan permintaan sejumlah fee oleh penyelenggara negara menjadi praktik yang lazim dalam pengadaan barang dan jasa,” tukas Alex.

spot_img

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER

spot_img