paserpena.com, Penajam – Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Makmur Marbun merespon keluhan warga persoalan kegiatan tambang batubara yang beroperasi di Desa Sesulu, Kecamatan Waru, Kabupaten PPU.
Langkah tersebut dilakukannya dengan memimpin pertemuan yng dihadiri oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten PPU, Sodikin, Kepala DLH Kabupaten PPU, Safuana, DPMPTSP PPU, Satpol PP, Bapenda PPU, Bagian Perekonomian, Bagian Hukum, Camat Waru, Polsek Waru, Perwakilan Danramil Waru, kepala Desa Sesulu, BPD Desa Sesulu, ketua RT 01 Desa Sesulu, CV. Penajam Makmur Abadi (CV. PMA) dan CV. Tiga Pilar Agro Utama (CV. Tigra). di kantor bupati PPU, Senin (15/4/2024).
Pj. Bupati PPU, Makmur Marbun mengatakan bahwa keberadaan perusahaan di kabupaten PPU salah satunya di wilayah desa Sesulu ini wajib memperhartikan dampak yang ditimbulkan baik bagi lingkungan maupun masyarakat sekitar.
“Oleh karenanya ketika masyarakat mengeluhkan dampak yang muncul akibat adanya tambang, pemerintah mempunyai kewajiban untuk mengambil kebijakan terhadap perusahaan yang bersangkutan,” kata Makmur Marbun.
Pj Bupati di kesempatan itu juga minta kepada pihak perusahaan agar lebih peduli terhadap masyarakat sekitar tambang. Jangan sampai masyarakat hanya menerima dampak buruknya saja, tanpa ada perhatian dari perusahaan.
“Jangan sampai masyarakat sudah menuntut baru kemudian perusahaan memberikan perhatian nya,” tegas dia.
Sementara itu, dari hasil pertemuan ini ada beberapa kesepakatan yang dihasilkan diantaranya bahwa warga wilayah tambang mengharapkan tidak ada lagi dampak polusi, pencemaran dan kerusakan lingkungan yang dapat mengganggu aktivitas mereka.
Kemudian, meskipun perusahaan telah mendapatkan izin berupa IUP OP dari DPMPTSP Propinsi Kalimantan Timur, namun tetap harus memperhatikan keluhan masyarakat dan mengatasi dampak yang ditimbulkan dari kegiatan penambangan batubara tersebut.
Menurut berita acara rapat, disebutkan bahwa pihak perusahaan batubara berjanji akan memberikan CSR untuk masyarakat sekitar serta akan mengatasi dampak sosial dan dampak lingkungan yang timbul di lingkungan masyarakat.
Selain itu, ada juga kesepakatan dengan pihak perusahaan agar tempat penimbunan batubara paling dekat 1 kilometer dari rumah penduduk. Kemudian pihak perusahaan juga diminta segera mengecek limbah yang ditimbulkan disekitar lingkungan masyarakat paling lambat satu minggu setelah rapat ini.
Diketahui sebelumnya, warga melaporkan terkait dampak yang ditimbulkan akibat adanya tambang batubara tersebut di wilayah itu. Diantaranya, berupa kerusakan lingkungan dan bau menyengat terutama pada malam hari yang meresahkan warga sekitar.
(MH/SD/H)


