Juara Tahun 2023, Sebanyak 401 Istri Cerai Gugat Suami di Paser, Suami Cerai Talak Segini!

paserpena.com, Paser – Pengadilan Agama Tanah Grogot merilis jumlah kasus perceraian di Kabupaten Paser hingga mencapai 497 sepanjang tahun 2023.

Ketua Pengadilan Agama Tanah Grogot Khairil Hidayat Agani melalui Panitera Muda Hukum Khairuddin mengungkapkan bahwa kasus perceraian ini mengalami peningkatan. Sebelumnya, di tahun 2022 jumlah kasus perceraian tercatat 496 perkara.

“Masalah ekonomi dan pertengkaran menjadi pemicu terbanyak ratusan perempuan mengajukan gugatan perceraian kepada suami di Pengadilan Agama Tanah Grogot, ” Kata Khairuddin, Kamis (1/2/2024).

Dijelaskannya, jumlah kasus cerai gugat yang dilayangkan istri kepada suami menjadi juara sepanjang kasus perceraian di tahun 2023. Tercatat jumlahnya mencapai 401 perkara, selebihnya kasus cerai talak yang diajukan suami sebanyak 96 perkara.

“Motif perceraian, masalah ekonomi dan pertengkaran terus menerus. Tidak ada penyebab lainnya yang mencolok,” terangnya.

Menurutnya, Pengadilan Agama Tanah Grogot telah memberikan kesempatan kepada pasangan suami istri (pasutri) melalui mediasi supaya hubungan perkawinan tetap berjalan. Kendati begitu, upaya mediasi selama sidang tersebut, tidak merubah niat keduanya.

Dari data tersebut, pasangan yang mengajukan perceraian rata-rata usianya antara 35 hingga 50 tahun. Sementara, status pekerjaan mayoritas dari masyarakat umum.

“Ini data perceraian resmi di pengadilan. Di luar tentu saja masih ada lagi, seperti hubungan menggantung tanpa diproses ke pengadilan,” imbuhnya.

Baca Juga:  BPBD Paser Temukan Jasad Mahasiswa di Sungai Kandilo
spot_img

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER

spot_img