Buntut Sertipikatnya Ditindis, Pekan Depan Keluarga Asiyah Gelar Aksi Massa ke BPN!

paserpena.com, Paser – Persoalan tumpang tindis sertipikat tanah milik seorang ibu yang bernama Asiyah, warga desa Atang Pait Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser, Kalimantan Timur tak kunjung diselesaikan oleh kantor BPN Paser.

Pasalnya, sebagian tanah ibu Asiyah diduga ditumpang tindis dengan sertipikat pemisahan yang berasal dari induk sertipikat revisi yang konon juga produk prona 1981.

Memang aneh bin ajaib, tapi inilah faktanya dan menjadi realita pelik bagi ibu Asiyah yang seolah tak kan pernah berujung.

Harly menyebut, pengukuran atas permohonan pengembalian batas tanah yang dimohonnya pada medio April 2018 telah mengungkap fakta-fakta beberapa sertipikat pemisahan dan sertipikat revisi diduga hasil praktik mafia tanah itu tak kunjung ditinjau kembali sejak diterbitkan BPN Paser medio Pebruari 2018.

“Kami sudah mengantongi Berita Acara Hasil Pemeriksaan Lapangan Sengketa/Konflik/Perkara No. 253/BA/64.01.600.13/PMPP/IV/2019 dari BPN Paser, tapi hingga kini tumpang tindih tanah kami seluas 1.762 M2 itu tak jelas penyelesaiannya,” ujar Harly anak dari ibu Asiyah selaku kordinator aksi selepas menyerahkan pemberitahuan aksi massa di Polres Paser, Rabu (24/1/2024).

Harly menambahkan, proses pemeriksaan dan pengukuran ulang telah beberapa kali dilakukan oleh pihak BPN Paser. Akan tetapi, BPN Paser tidak menunjukkan keseriusan untuk menyelesaikan persoalan tumpang tindis sertipikat tanah ini.

“Bahkan, tim Kanwil BPN Provinsi Kaltim sudah melakukan penelitian data fisik dan lapangan pada Juli tahun lalu, tahun lalu kami batal melakukan aksi massa ke BPN, karena dijanjikan oleh BPN Paser bahwa Kanwil yang turun menyelesaikan persoalan kami,” terangnya.

Tapi, lanjut Harly, “Sampai kapan persoalan kami terus digantung seperti ini, kami sudah cukup bersabar mengikuti prosedur dan janji dari BPN Paser. Maka, kali ini kami turun bersama seratusan orang keluarga besar dan mendesak BPN Paser mengeluarkan rekomendasi sesuai surat tuntutan kami. Kami akan bermalam saja pada tanggal 31 Januari di kantor BPN, jika tuntutan kami tidak dipenuhi,” tandasnya.

Baca Juga:  Bupati dan Wakil Bupati Paser Pisah Jalan, Masitah-Mappa Usung 'Paser Hebat' Daftar ke KPU

Diketahui sebelumnya, keluarga ibu Asiyah yang telah berusia hampir 70 tahun itu sempat digugat perdata di Pengadilan Negeri Tanah Grogot sesuai register perkara No. 1/Pdt.G/2020 atas terbitnya BA Hasil Pemeriksaan Lapang.

Padahal, sudah tak terbantahkan lagi secara defacto letaknya tak relevan dengan data yuridis sertipikat yang konon pernah dipecahkan di tahun 1988.

Bukan hanya itu, ibu Asiyah beserta anak-anaknya juga dilaporkan ke Polda Kaltim sesuai Laporan Polisi medio Maret 2020 ke Polda Kaltim sesuai Laporan Polisi No. LP/151/III/2020/Polda Kaltim/SPKT III.

Akhirnya, gugatan itu pun telah dicabut. Dan pemeriksaan lanjutan atas laporan itu juga tidak berlanjut, pasca pemeriksaan lapangan dilakukan oleh Ditkrimum Polda Kaltim.

spot_img

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER

spot_img