Ini Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kaltim, Paser Peringkat Ke-Empat!

paserpena.com, Paser – Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur menyerahkan penghargaan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 kepada Pemerintahan Kabupaten dah Kota di Kalimantan Timur pada Rabu (31/1/2023).

Penghargaan ini diberikan atas keberhasilan meningkatkan capaian predikat kepatuhan dan hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik yang dilaksanakan pada Juli hingga Oktober 2023 lalu.

Adapun Pemerintah Kabupaten diantaranya adalah Kabupaten Kutai Kertanegara dengan nilai 94,46, Kabupaten Kutai Barat dengan nilai 87,56, Kabupaten Penajam Paser Utara dengan nilai 86,58.

Lalu, Kabupaten Paser dengan capaian 81,22 kategori B dan selanjutnya Kabupaten Berau dengan nilai 79,37.

Penilaian itu dibacakan Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Hadi Rahman pada penyerahan predikat serta hasil kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik.

Sekda kabupaten Paser, Katsul Wijaya mengatakan, penilaian penyelenggaraan kepatuhan pelayanan publik yang dilangsungkan oleh lembaga negara yang berwenang dan berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik ini, sesuai dengan visi dan misi Paser.

“Ini merupakan representasi dalam menjalankan fungsi pengawasan eksternal dengan maksud mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, dengan tujuan semakin baiknya kualitas pelayanan publik,” kata Katsul Wijaya dalam keterangan resminya usai menerima penyerahan.

Menurutnya, terhindarnya Pemkab Paser dari maladministrasi merupakan target yang sejalan dengan visi dan misi Kabupaten Paser, yaitu meningkatkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien melalui pemerintahan yang profesional, partisipatif dan transparan.

Informasinya, variabel dan indikator penilaian yang dilakukan kala itu, meliputi kompetensi penyelenggara layanan, sarana prasarana, pengelolaan pengaduan, dan ketersediaan standar pelayanan sesuai Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Untuk penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 di Kabupaten Paser dilaksanakan di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Paser yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Paser.

Baca Juga:  Kerugian Negara Rp 54 Miliar, DPRD Ingatkan Inspektorat dan Penegak Hukum di Paser Berwenang!

Selain itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Sosial (Dinsos), UPT Puskesmas Pasir Belengkong, dan UPT Puskesmas Tanah Grogot.

spot_img

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER

spot_img