APDESI Paser Bantah Terlibat di Pusaran Kasus Dugaan Korupsi Bimtek di NTB dan Bali

paserpena.com, Paser – Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang Manajemen Desa Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang di-ikuti oleh kepala desa di Kabupaten Paser pada tahun 2023 lalu di Hotel Merumatta Senggigi Kabupaten Lombok Barat, NTB dan Golden Tulip Jineng, Kabupaten Badung, Bali tengah ‘dibidik’ Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser.

Mengetahui bahwa kegiatan itu disinyalir terjadi penyalahgunaan wewenang, sehingga berujung dugaan korupsi. Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Paser, Nasri, membantah terlibat di pusaran kasus dugaan korupsi itu.

Nasri menegaskan bahwa APDESI Kabupaten Paser sebatas fasilitator. Hal itu merujuk pada penawaran Training Gading Organizer (TGO) dengan nomor: 089/Penawaran TGO/IV/2023 tentang Bimtek dan Seminar tertanggal 3 April 2023.

“TGO meminta kami untuk menghubungkannya dengan Pemkab Paser dan para Kades. Jadi kami ini bukan sebagai penyelenggara Bimtek,” sebut Nasri, mengutip MediaKaltim, Selasa (11/6/2024).

Kegiatan yang berlangsung selama lima hari itu, dilaksanakan juga merujuk pada surat nomor 011/DPC-APDESI/TV/2023 yang diterbitkan APDESI Kabupaten Paser.

Peserta Bimtek dapat mendaftar diri dengan melakukan penyetoran dengan total biaya senilai Rp 9.350.000 kepada Pengurus DPC APDESI dan DPK APDESI di masing-masing Kecamatan.

Dengan demikian, pemeriksaan yang dilakukan oleh Korps Adhyaksa itu, sebut Nasri sudah menjadi tugas dari Aparat Penegak Hukum (APH), jika ada indikasi tindak pidana korupsi maupun penyalahgunaan wewenang oleh pejabat.

“Tentu patut kita apresiasi apa yang dilakukan oleh Kejari Paser, karena memang hal itu merupakan bagian dari jaga desa,” tambah Nasri.

Lanjut dia menambahkan, DPC APDESI Kabupaten Paser tidak menerima uang kontribusi tersebut. Terlebih, katanya, rekening DPC APDESI Kabupaten Paser yang digunakan dalam pelaksanaan bimtek tidak mencerminkan penyetoran tersebut.

Baca Juga:  KPU Paser Terima Pendaftaran Paslon Fahmi-Ikhwan Ikuti Pilkada 2024

“Kami (Apdesi) bukan penyelenggara, apalagi saya juga termasuk yang membayar uang kontribusi ke penyelenggara bimtek,” tegasnya.

Informasinya, Bimtek itu diselenggarakan untuk memajukan perekonomian masyarakat, serta mendorong prakarsa, gerakan dan partisipasi masyarakat untuk pengembangan potensi Desa yang melibatkan Kades, Aparatur Desa dan Lembaga di bawah naungan Desa.

Dia beralasan pelaksanaan kegiatan itu semata-mata dalam memperbaiki pengelolaan Desa. Terlebih, dalam pelaksanaannya tidak ada unsur paksaan agar setiap desa ikut dalam bimtek tersebut.

Sehingga, tidak semua Kades yang berangkat, seperti dari Kecamatan Muara Komam dan Batu Engau.

“Tidak ada niat lainnya, kami hanya ingin meningkatkan kualitas SDM kami agar pengelolaan desa semakin membaik dan lebih maju selama kami menjabat,” tandas Kades Olong Pinang ini.

Sementara sebelumnya, Kasi Intelejen Kejari Paser, Hendi Sinatriya Imran mengatakan bahwa para Kades diminta keterangan dan dokumen terkait dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam Bimtek tersebut.

“Penyidikan ini berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Print-122/0.4.13/Fd.2/05/2024 tanggal 21 Mei 2024,” ungkap Hendi.

Menurutnya, penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) seharusnya bertujuan untuk peningkatan sumber daya manusia.

Kendati begitu, untuk penggunaan ADD itu perlu diperhatikan, siapa yang menggunakan dan untuk siapa dana itu digunakan.

“Itu sesuai dengan aturan yang ditetapkan dalam pasal 72 undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan pasal 96 peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014,” imbuh Hendi.

spot_img

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER

spot_img