Tiga Pekan Melarikan Diri, Bareskrim Bekuk Caleg Terpilih Aceh Tamiang Terkait Kasus Sabu 70 Kg

paserpena.com, Jakarta – Seorang calon anggota legislatif terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (caleg DPRK) Aceh Tamiang, Provinsi Aceh berinisial S dibekuk Bareskrim Polri.

Usai dibekuk, dia digelandang dari Aceh ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin (27/5/2024).

Di Bareskrim Polri, caleg terpilih itu bakal menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan tindak pidana narkoba seberat 70 kilogram (kg) sabu.

Informasi ini diungkapkan Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa saat dikonfirmasi di Jakarta pada Senin (27/5/2024).

Dia mengatakan, tim penyidik dan tersangka akan tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Senin sore WIB.

“Sore ini (tersangka) dibawa ke Bareskrim,” kata Mukti, dikutip Senin (27/5/2024).

Untuk menuju Jakarta, tersangka diberangkatkan dari Kabupaten Aceh Tamiang menggunakan jalur darat menuju Bandara Kualanamu Medan dengan waktu tempuh selama 3 jam.

Kemudian, diterbangkan ke Jakarta menggunakan maskapai Lion Air Group tujuan Bandara Soekarno-Hatta.

“Tersangka S, merupakan buronan masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus tindak pidana narkoba dengan barang bukti sabu seberat 70 kg, yang diungkap tanggal 11 Maret 2024,” terang Dirtipidnarkoba.

Mukti berujar, pengungkapan sabu seberat 70 kg terjadi di Lampung Selatan.

“Penangkapan operasi gabungan Bareskrim dan Polda Lampung,” ungkapnya.

Keterangan lebih lanjut terkait penangkapan tersangka S, sebut Mukti, akan disampaikan dalam rilis yang dilaksanakan di Bandara Soetta pada Senin sore ini.

Terduga pelaku S ditangkap oleh penyidik dari Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Polres Aceh Tamiang.

Selama tiga pekan, tersangka S melarikan diri. Kendati begitu, berdasarkan kegiatan analisa dan profiling yang dilakukan jajaran kepolisian berhasil memetakan tempat persembunyiannya.

Saat dilakukan penangkapan, tersangka terpantau pada Sabtu (25/5/2024) pukul 15.40 WIB tengah berbelanja memilih-milih pakaian di salah satu toko di kawasan Kabupaten Aceh Tamiang.

Baca Juga:  Tim Inafis Polri dan Tim Migas Diterjunkan Olah TKP Kebakaran Kilang Pertamina Balikpapan

Sebelum melakukan penangkapan, Tim Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Kapolres Aceh Tamiang.

Mukti tak menampik bahwa tersangka S caleg terpilih DPR nomor 1 di Kota Aceh Tamiang.

Setelah penangkapan, penyidik menyiapkan administrasi penyidikan dan memberikan pemberitahuan penangkapan untuk pihak keluarga.

Melakukan pengembangan asal narkoba sabu 70 kg ke jaringan di atasnya. Kemudian, memeriksa tersangka S terkait jaringannya dan melanjutkan penyidikan LP/A-31/III /2024/SPKT tgl 11 Maret 2024.

spot_img

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER

spot_img