Banyak Ditunggangi, Lembaga Adat Paser PPU Soroti Soal Agraria di IKN

paserpena.com, Penajam – Beberapa permasalahan Agraria terjadi di (Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara (IKN) belakangan ini banyak sekali kepentingan yang menunggangi nama masyarakat adat.

Menyikapi persoalan dimaksud, Ketua Lembaga Adat Paser (LAP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), Musa melalui Humasnya, Eko Supriyadi memberikan tanggapan kepada awak media, Selasa (19/3/2024) di Penajam.

“Banyak sekali yang menunggangi dan membawa nama-nama masyarakat adat di dalam beberapa permasalahan Agraria yang terjadi di KIPP IKN, dan sekarang ini karena sedang viral,” kata Eko.

LAP, lalu menghimbau masyarakat agar lebih selektif dengan isu atau berita-berita di media jangan mudah terprovokasi apalagi menyangkut isu sara.

“Mari kita dukung jalannya pembangunan IKN dengan beberapa catatan yang harus kita berikan kepada Otorita IKN terutama terkait hak-hak Masyarakat terdampak pembangunan IKN baik itu masyarakat adat maupun warga Lokal,” sebutnya.

Eko juga mengungkapkan viralnya persoalan itu, LAP segera menyikapinya dan melaksanakan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) LAP tahun 2024 pada Sabtu (16/3/2024).

Diantaranya, menyikapi permasalahan isu masyarakat adat yang di ultimatum untuk pindah kurun waktu tujuh hari oleh OIKN. Dan isu jelas tidak benar karena ada beberapa kepentingan yang memviralkan masyarakat adat sebagai korbannya.

Bahkan, kata dia, berdasarkan laporan Ketua LAP Kecamatan Sepaku, Hasanuddin dalam Rakerda, bahwasannya tidak tepat jika dikatakan penggusuran tersebut mengatasnamakan masyarakat adat, karena beberapa fakta dilapangan bukan masyarakat adat, melainkan warga pendatang atau warga lokal.

“Memang mereka sudah cukup lama menguasai beberapa bidang tanah di areal tersebut, namun baru mendirikan bangunan sekitar bulan Oktober 2023 silam. Bahkan sudah ada edaran dari Otorita IKN terkait larangan membangun bangunan dalam kawasan KIPP. Tetapi mereka tetap membangun,” ungkapnya.

Baca Juga:  Sebuah Mobil Terbakar di SPBU Kilo 4

Namun, sambungnya, kini surat dari Otorita IKN terkait penggusuran sudah ditarik sehingga dinyatakan gugur atau tidak berlaku lagi, sehingga tidak benar jika ada warga yang digusur oleh Otorita IKN.

“Kalau sudah ditarik tentunya masyarakat tidak perlu lagi khawatir lagi,” ucap Eko.

Dibeberkannya lebih lanjut, dalam Rakerda itu telah disepakati beberapa point rekomendasi antara lain, LAP mendesak Pemerintah Kabupaten PPU dan DPRD untuk segera menerbitkan Perda Pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat.

LAP juga meminta agar dalam proses perencanaan pembangunan IKN, Pemerintah Pusat dan Otorita IKN harus memperhatikan keberadaan wilayah kehidupan masyarakat adat agar keduanya berjalan seimbang dan berkelanjutan.

“Kami juga mendesak permasalahan konflik agraria antara masyarakat adat, masyarakat lokal dengan pemerintah hendaknya mengutamakan musyawarah, sosialisasi tepat sasaran tanpa intervensi dari pihak manapun,” imbuh Eko.

Selain itu, tambahnya, dalam Rakerda itu menyatakan pembangunan IKN bercitra rasa Nusantara dalam bingkai Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika tidak meninggalkan kearifan lokal, budaya dan adat istiadat setempat.

Pihaknya juga mendesak Otorita IKN memperhatikan Sumber Daya Manusia (SDM) warga lokal untuk lebih diberdayakan, begitu juga pendidikan, kebudayaan, keterampilan dalam pembangunan IKN.

“Selain itu LAP menolak oknum-oknum yg mengatasnamakan masyarakat adat demi kepentingan pribadinya maupun golongan,” tegasnya.

Terpisah, Ketua RT 05, Kelurahan Pemaluan, Abdul Kahar, warga rela menyerahkan lahannya apabila dibutuhkan untuk pembangunan IKN, asalkan ada kejelasan terkait ganti rugi lahan tersebut.

“Kami mendukung pembangunan IKN dan rela lahan kami diganti rugi untuk kepentingan pembangunan IKN itu,” akunya.

Arifin warga RT 06 mengaku telah puluhan tahun tinggal di sekitar IKN, namun tidak menolak jika lahannya diganti rugi untuk pembangunan IKN.

Baca Juga:  Bukan Penindakan, KPK Cermati Tatakelola Pemkab Paser Melalui Aplikasi MCP

Ia berharap agar dalam pelaksanaan pembangunan IKN yang menggunakan lahan warga lebih dahulu dilakukan sosialisasi tidak dilakukan secara dadakan.

“Kami siap pindah asalkan ada pengganti harga yang sesuai perhitungan pemerintah agar kami dapat hidup di lokasi yang baru. Jika memang lokasi kami sangat diperlukan oleh Pemerintah IKN,” tutupnya.

(MH/SD

spot_img

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER

spot_img