Jatanras Polda Kaltim Cokok Pelaku Pencurian Pecah Kaca Mobil, Kenali Modusnya!

paserpena.com, Balikpapan – Kedua pelaku yakni TH (43) dan HR (45) terduga kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) berhasil diringkus Polda Kaltim melalui Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltim.

Usai shalat Jum’at, TH berhasil dicokok di Masjid At Taqwa pada Jum’at (1/3/2024). Melihat itu, HR lantas melarikan diri. Kendati begitu, HR juga berhasil dicokok di sebuah masjid di Kawasan Pasar Pagi, Kota Samarinda pada malam hari.

Direktur Reserse Krimimal Umum Polda Kaltim, Kombes Pol  Kristiaji, menyampaikan dua pelaku ber-KTP Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Keduanya  merupakan spesialis pencurian dengan modus pecah kaca mobil menggunakan pecahan busi.

“Keduanya pelaku ini sempat melancarkan aksinya di kawasan Jalan Bukit Sion, Kota Balikpapan pada Desember 2023 lalu. Modusnya dengan memecah kaca mobil yang diparkir, lalu mengambil uang Rp 200 juta milik korban,” ucapnya.

Dikatakannya, uang hasil tindak kejahatan ini dibagi dua oleh para pelaku, dimana masing-masing mendapatkan sebesar Rp90 juta. Uang ini sebagian digunakan pelaku untuk ongkos pulang ke Makassar.

Kemudian pada Selasa (27/2/2024), kedua pelaku ini kembali melancarkan aksinya di Kota Balikpapan, tepatnya di kawasan perumahan BDI.

Mereka kembali memecahkan kaca mobil yang sedang diparkir. Tetapi, aksinya tersebut tak mendapatkan hasil sebab keduanya berhasil langsung ditangkap oleh personel Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim.

“Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya lebih dari lima tahun,” ungkapnya.

(FK/HL)

Baca Juga:  Pentingnya Daur Ulang Sampah Multilayer, Pertamina Ajarkan Warga Kelola Limbah Plastik
spot_img

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER

spot_img