paserpena.com, Paser – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser merilis jumlah pemilih disabilitas mencapai 1.226 pemilih.
Untuk itu, KPU Paser menyiapkan tempat pemungutan suara (TPS) yang ramah bagi penyandang disabilitas.
“Melalui TPS ini, KPU memberi jaminan bahwa penyandang disabilitas dapat menggunakan hak suaranya di bilik suara dengan mudah, “ kata Komisioner KPU Paser, Dyah Elly Kusrini, Senin (29/1/2024).
Berdasarkan data KPU Paser, kata Dyah, jumlah pemilih penyandang disabilitas pada pemilu 2024 sebanyak 1.226 pemilih.
Diterangkannya, jenis disabilitasnya itu diantaranya gangguan fisik, intelektual, mental, sensorik wicara, sensorik rungu, dan sensorik netra.
“Mengenai jenis disabilitas pemilih dinas sosial yang menentukan,” ujarnya.
Lanjut ia menjelaskan, TPS akses ramah disabilitas guna memenuhi kebutuhan pemilih disabilitas agar haknya terpenuhi, misalnya lokasi TPS, jalan menuju TPS, lebar pintu masuk dan keluar TPS, hingga ketinggian meja bilik suara.
“Kebutuhan pemilih penyandang disabilitas diterjemahkan hingga ke aspek teknis sehingga tidak ada hambatan dalam menggunakan hak pilihnya,“ tutur dia.
Perihal ini, menurutnya sudah disampaikan kepada para anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
“Disampaikan saat anggota KPPS mengikuti bimbingan teknis yang dilaksanakan 29-31 Januari 2024,” sambung Dyah.
Soal pendampingan bagi pemilih penyandang disabilitas saat membantu menggunakan hak pilihnya, dia mengatakan boleh didampingi dengan tidak ada unsur paksaan.
“Pendamping bisa dari KPPS atau orang lain atas permintaan pemilih yang bersangkutan,” pungkasnya.


