paserpena.com, Kupang – Kejaksaan Tinggi Nusa (Kejati) Tenggara Timur (Kejati NTT) menetapkan Kepala BPN Kupang, HFX sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp5,9 miliar.
Kasus itu bermula, kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati, HFX melakukan pengalihan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang. Dalam dugaan kasus korupsi tersebut, HFX melibatkan PK selaku penerima pengalihan tanah kavling seluas 400 meter persegi yang merupakan aset Pemkab Kupang.
PK pun akhirnya turut ditetapkan sebagai tersangka, penetapan tersangka keduanya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor: Print-28/N.3/Fd.1/01/2024 tanggal 16 Januari 2024 atas nama tersangka PK dan Nomor: Print-29/N.3/Fd.1/01/2024 tanggal 16 Januari 2024 atas nama tersangka HFX.
“Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pengalihan aset Pemerintah Kabupaten Kupang berupa tanah kepada pihak lain yang tidak berhak,” ujar Raka, Selasa (16/1/2024), mengutip detikbali.
Katanya, penetapan tersangka itu dilakukan setelah ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup.
“Dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan barang bukti maka ditemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan sebagai tersangka,” ungkap Raka.
Raka lanjut mengungkapkan perbuatan kedua tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5,9 miliar.
“Tersangka PK dan HFX diduga melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara ditaksir sebesar Rp 5.956.786.664, berdasarkan laporan audit perhitungan kerugian keuangan negara Inspektorat Provinsi NTT Nomor : X.IP.775/13/2023,” terangnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Mereka juga dijerat dakwaan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP. Ancamannya, hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.
“Tersangka PK dan HFX langsung dilakukan penahanan oleh penyidik di Rumah Tahanan Negara Kelas II Kupang sejak hari ini sampai dengan 20 hari ke depan,” tandas Raka.


